Baturaja, Sumselupdate.com – Hampir separuh warga binaan yang mendekam di Rutan Baturaja tak bisa menyalurkan hak suara mereka pada Pemilu 2019. Hal tersebut disayangkan pihak Rutan dan para napi yang berada di tempat itu.
Sebanyak 249 orang napi dan tahanan di Rutan Klas II B Baturaja tak bisa menyalurkan hak suara lantaran tak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari jumlah total napi sebanyak 496 orang.
Hanya 247 orang napi dan tahanan yang bisa menyalurkan hak suara, hal itu disayangkan pihak Rutan Baturaja serta para napi. Padahal sudah sejak lama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) diketahui sudah mendata langsung para napi.
Kepala Rutan Klas II B Baturaja Herdianto mengungkapkan jika upaya pihaknya untuk melaporkan permasalahan tersebut sudah sejak lama. Namun, nyatanya saat pemilu dilangsungkan banyak warga binaannya tidak bisa memimilih.
Penyebabnya, tidak lai. Kata Herdianto lantaran banyak napi dan tahanan tidak memiliki e-KTP sementara syarat untuk memilih harua memiliki e-KTP dan suket. “Tentu hal ini tidak kami inginkan, upaya kami sudah dilakukan dengan melapor ke pihak terkait,” katanya, Kamis (18/4/2019).
Sementara itu Warto, salah satu napi mengaku kejadian ini sangat disayangkan rekan-rekannya yang ada di balik jeruji besi. Padahal mereka ingin juga menyalurkan hak suara pada Pimilu serentak ini.
“Sebenernya rekan rekan sangat ingin mencoblos tapi tidak diterima, tentu ini meyakitkan bagi kami yang juga bagian dari rakyat Indonesia,” ucapnya.
Tak hanya itu, di beberapa TPS yang tersebar di wilayah Kabupaten OKU juga banyak DPT yang masih aktif serta ganda masuk dalam DPT padahal ada yang sudah meninggal dunia serta pindah jiwa. (wid)











