Muarabeliti, sumselupdate.com – Ibu Rumah Tangga (IRT), Santi Novita Sari (21) warga Desa Semangus Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura digelandang Sat Narkoba ke Polres Mura, Sabtu (13/4/2019) sekitar pukul 08.00 wib.
Tersangka ditangkap karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti dua plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 17,39 gram, satu buah kotak kaleng rokok, satu buah timbangan digital, satu plastik hitam, tiga bal plastik kosong, satu buah skop dan uang tunai Rp 4 juta.
Kapolres Mura, AKBP Suhendro, S IK melalui Kasat Narkoba, AKP Haerudin, SH membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Penangkapan terjadi saat Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada DPO Bandar Narkoba Feki warga Semangus ada di rumahnya.
Saat dilakukan penggerebekan Feki berhasil melarikan diri melompat ke sungai. Lalu dilakukan penggeledahan di rumah tersebut ditemukan barang bukti tersebut di dalam kamar di atas kasur tersangka. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Mura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (ain)











