BKPP Tunggu Putusan Inkrah Soal Perzinaan Kadishub Bojonegoro

Sabtu, 13 April 2019
Kadishub Bojonegoro Iskandar

Bojonegoro, sumselupdate.com – Kasus perzinaan yang dilakukan Kadishub Kabupaten Bojonegoro Iskandar dengan Kadinsos Kota Pasuruan Nila Wahyuni Subianto, terus bergulir. Namun Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro memilih menunggu penanganan dari polisi untuk melakukan tindakan terkait kasus tersebut.

“Kita tunggu saja surat pemberitahuan dari kepolisian, karena sudah masuk ranah hukum. Baru nanti kita bisa melakukan tindakan selanjutnya,” kata Kepala BKPP Joko Lukito kepada detikcom, Sabtu (13/4/2019).

Read More

Sikap ini, kata Joko, lantaran Iskandar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinaan oleh Polda Jatim. Itu setelah adanya laporan Titik Purnomosasi, isteri Iskandar.

Dia juga menegaskan tindakan itu akan dilakukan setelah tim melakukan kajian kasusnya. Termasuk kategori berat, sedang atau ringan.

“Yang penting itu selama PNS yang berperkara menjadi tersangka masih bisa kerja setiap hari nggak ada masalah. Beda lagi kalau tersangka ditahan atau sudah putusan inkrah, maka kita akan ambil tindakan” imbuhnya.

Romansa dua kepala dinas dari dua kota/kabupaten di Jawa Timur kini tengah menjadi perbincangan. Pasalnya, dugaan hubungan gelap yang telah lama mereka jalani kini akan diproses secara hukum.

Kamis (11/4), dugaan perselingkuhan antara Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro Iskandar dengan Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan Nila Wahyuni Subiyanto bermuara di jalur hukum. Kedua PNS itu ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinaan oleh Polda Jatim. (adm3/dtc)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts