Palembang, Sumselupdate.com – Pemerintah Kota Palembang sedang menyiapkan solusi untuk mengalokasikan lima persen APBD tahun ini untuk kelurahan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Sarana dan Prasarana Kelurahan serta Pemberdayaan Masyarakat.
Sekretaris Daerah Kota Palembang Drs Ratu Dewa MSi saat memimpin Rapat Koordinasi Penganggaran Dana Kelurahan menegaskan, agar seluruh pihak dapat segera menyelesaikan penganggaran ini dengan menyesuaikan anggaran dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya yang memiliki alokasi anggaran untuk kelurahan.
“Harus ada batasan yang jelas untuk segera menyesuaikan penganggaran ini termasuk petunjuk teknis serta kesiapan regulasi di tingkat kota. Juga harus dipersiapkan sumber daya di tingkat Kelurahan untuk pengelolaannya,” ujarnya.
Berdasarkan hasil perhitungan APBD Kota Palembang, maka sebesar Rp210.105.276.158 harus dialokasikan pada tahun ini ke 107 kelurahan. Hal itu berarti tiap kelurahan di Palembang akan dialokasikan Rp1.963.600.712. Namun jumlah itu belum termasuk dana insentif RT RW.
Pemerintah pusat sudah mempersiapkan sejumlah sanksi, bila konsekuensi penganggaran lima persen APBD untuk kelurahan tidak dilaksanakan. Beberapa sanksi tersebut antara lain penundaan Dana Alokasi Umum serta pemotongan DED. Kementerian Keuangan mematok target paling lambat pada Mei mendatang, 50 persen dana sudah dapat dicairkan. (syd)











