Kasus Penistaan Agama di Bangka Berawal dari Saling Ejek di Medsos

Rabu, 10 April 2019
Tersangka Daud Rafles

Pangkalpinang, sumselupdate.com – Warga di Bangka Belitung (Babel) Daud Rafles (25) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Kapolda Bangka Belitung Brigjen Istiono menyebut kasus tersebut berawal dari saling ejek Daud dengan temannya.

“Motifnya adalah saling ejek dengan rekannya di media sosial,” kata Istiono saat menggelar jumpa pers di Mapolda Babel, Selasa (9/4/2019).

Read More

Istiono menjelaskan Daud saling ejek dengan temannya di media sosial. Karena ingin membalas temannya, Daud kemudian merekam aksinya saat membacakan salah satu surat di Alquran namun dipelesetkan.

“Berdasarkan pemeriksaan sementara, karena saling ejek. Video tersebut di-upload pada Senin (8/4) ke grup alumninya hingga berujung viral di media sosial,” terang Istiono.

Pemeriksaan sementara, Daud merupakan residivis kasus pengeroyokan. Daud baru bebas pada Desember 2018.

“Hasil pemeriksaan petugas, pelaku adalah residivis kasus pengeroyokan dan menjalani hukuman selama 8 bulan, baru menghirup udara segar Desember 2018,” jelasnya.

Daud saat ini ditahan Polda Babel. Istiono memastikan pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut.

“Kita akan usut tuntas video tersebut, termasuk pemeriksaan saksi-saksi,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, penetapan Daud sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Krimsus Polda Babel setelah ditangkap dan dilaporkan ke Polres Bangka Barat.

“Hasil pemeriksaan petugas Subuh tadi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Dirkrimsus Polda Babel AKBP Indra Krimasyadi. (adm3/dtc)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts