Palembang, Sumselupdate.com – Dua terdakwa kasus pembunuhan sopir GrabCar, Sofyan (43) yang mayatnya ditemukan kondisi tinggal tulang di Kecamatan Lakitan, Kabupaten Musirawas dituntut hukuman mati.
Surat tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Purnama Sofyan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (2/4/2019).
Dalam tuntutannya jaksa menyebut, sesuai fakta persidangan, terdakwa Acuandra alias Acun dan terdakwa Riduan alias Ridi terbukti dengan sengaja dan terencana lebih dahulu melakukan pembunuhan terhadap korban Sofyan yang merupakan sopir taksi online pada 29 Oktober 2018.
“Dengan diperolehnya fakta-fakta tersebut maka unsur turut serta melakukan, dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain telah terpenuhi,” ujarnya.
Adapun hal-hal yang memberatkan ungkap JPU, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan membuat luka serta penderitaan yang dalam bagi keluarga korban karena kehilangan sosok tulang punggung keluarga yang harus menafkahi 1 orang istri dan 4 orang anak yang masih kecil.
Selain itu, terang JPU, dalam perkara ini tidak ada perdamaian dari terdakwa kepada keluarga korban dan perbuatan terdakwa ini merupakan perbuatan amoral, sangat kejam dan tidak berkemanusiaan. Serta tidak ada hal yang meringankan.
Sehingga atas perbuatannya terdakwa terbukti bersalah Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.
Usai pembacaan surat tuntutan, majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk menyiapkan materi pembelaan. Sehingga sidang ditunda dan kembali dilanjutkan pekan depan. (tra)











