949 Napi Dapat Remisi Nyepi 2019

Kamis, 7 Maret 2019
Dirjen Permasyarakatan Kemenkum HAM Sri Puguh Budi Utami (tengah)

Jakarta, sumselupdate.com – Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus Nyepi kepada 949 dari 2.175 narapidana (napi) umat Hindu di seluruh Indonesia. Pemberian remisi sudah memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Pemberian remisi telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Remisi diberikan kepada narapidana yang beragama Hindu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan,” ujar Dirjen Permasyarakatan Kemenkum HAM Sri Puguh Budi Utami dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/3/2019).

Read More

Dari 949 napi yang menerima remisi, terdiri dari 272 napi menerima remisi 15 hari, 607 napi mendapat remisi 1 bulan, 54 napi memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 16 napi pada hari Raya Nyepi Tahun 2019 ini tidak ada napi yang langsung bebas.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pembinaan napi dan latihan produksi, Junaedi mengatakan bahwa napi terbanyak mendapat Remisi Nyepi tahun 2019 berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bali sebanyak 659 orang, Kanwil Kalimantan Tengah sebesar 70 orang, dan Kanwil Sulawesi Selatan berjumlah 44 orang.

“Semoga dengan pemberian remisi Nyepi Tahun 2019 ini memotivasi para narapidana umat Hindu lainnya semakin taat beribadah, taat aturan tata tertib Lapas/Rutan dan aktif dalam mengikuti semua program pembinaan yang diberikan selama menjalani pidananya serta tidak mengulangi pebuatan melanggar hukum ” harap Junaedi.

Jumlah napi seluruh Indonesia per tanggal 6 Maret 2019 mencapai 188.258 orang, sedangkan Jumlah Tahanan sebanyak 70.599, dan total keseluruhan napi dan tahanan berjumlah 258.857 orang. (adm3/dtc)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts