Curi Barang Penghuni Kontrakan, Andi Diamuk Massa

Senin, 4 Maret 2019
Tersangka Andi

Palembang, sumselupdate.com – Usai menjadi amukan warga, lantaran kedapatan mencuri satu tas pakaian milik warga, empat buah helm dan satu unit handphone. Akhirnya Andi (25), warga Kampung I Kayu Agung Kabupaten OKI, diserahkan kepada pihak kepolisian Polsek Plaju Palembang, pada Minggu (4/3/2019).

Berdasarkan informasi yang didapat, menurut saksi mata Jefri (30), salah satu saksi mata, mengatakan aksi tersebut dilakukan di Lorong Sidokato RT 10 RW 03 Kelurahan Talang Putri Kecamatan Plaju Palembang.

Read More

Di mana pelaku tersebut bekerja di toko sembako di kawasan jalan tegal Binangun Kecamatan Plaju, dan pada Sabtu (2/3), pelaku menginap di sebuah kontrakan yang ditempati oleh Udin Cs, yang merupakan korban dari aksi pelaku.

Namun, saat menginap di kontrakan tersebut, ternyata pelaku membawa kabur sebanyak satu tas pakaian dan empat buah helm serta satu unit handphone milik korban dan teman-temannya.

“Baru satu hari menginap, pelaku membawa kabur satu tas pakaian dan empat buah helm serta satu unit Handphone (HP). Tapi, besoknya (minggu-red), kami pancing lagi untuk dia kembali ke kontrakan. Sampai di kontrakan kami sudah stand by, dan langsung kami tangkap. Di sana juga, dia langsung mengakui perbuatannya, jadi kami serahkan ke Polsek SU Plaju,” jelas Jefri.

Sementara itu, Kapolsek Plaju AKP Rizka Aprianti membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka dari amukan warga. “Saat ini pelaku sedang dimintai keterangannya,” singkatnya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts