Palembang, Sumselupdate.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali mempublikasikan daftar nama calon anggota legislatif Pemilu 2019 yang berstatus mantan terpidana korupsi. Sebanyak 32 caleg mantan napi korupsi ada di tingkat DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada jilid ke 2 yang diumumkan pada 19 Februari.
Dari 32 caleg berstatus mantan terpidana korupsi, terdaftar pada pemilu 2019, terdapat 6 caleg yang berasal dari Sumsel, sementara pada jilid 1 pertama dari 49 nama, terdapat 3 caleg berasal dari Sumsel. Pengumuman ini mengacu pada ketentuan dalam Pasal 182 dan Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017, yang mensyaratkan calon legislatif dengan status mantan narapidana, untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.
Menyikapi hal tersebut komisioner KPU Sumsel Hepriyadi membenarkan jika terdapat 6 caleg eks napi korupsi di Sumsel, yang diumumkan KPU RI, antara lain, Muhammad Zen di OKU Timur, nomor rut 2 Dapil 1 (PKS), Kota Lubuklinggau Romi Krisna nomor urut 2.
Kemudian Dapil 3 (PPP), Kabupaten Muba atas nama Emil Sifan nomor urut 4 Dapil 4 (PPP), Kabupaten Ogan Ilir atas nama Darjis Al nomor urut 1, Dapil 4 (Hanura), Kota Pagaralam atas nama Firdaus Obrini nomor urut 9, Dapil 2, (PAN) dan Kabupaten OKI atas nama Imam Subandi nomor urut 6 dapil 4 dari partai Demokrat. “Nama- nama yang diumumkan pada gelombang kedua ini, yang belum diumumkan sebelumnya,” kata Hepriyadi.
Menurutnya, secara teknis KPU Sumsel hanya nyampaikan ke KPU RI, dan yang mengumumkannya ke publik KPU RI. Pihaknya juga sudah memberitahu KPU RI soal caleg eks napi korupsi tersebut, dari saat pendaftaran. “Kita di provinsi tidak mengumumkan lagi. Tapi kita mengajukan,” ucapnya.
Dari 6 nama yang ada tersebut, pihaknya mendeteksi 1 caleg di OKI, yang selama ini tahunya 5 caleg yang belum diumumkan. “Iya, ada 6 jadinya,” beber Herpriyadi.
Diterangkannya, pengumuman eks napi korupsi oleh KPU RI ini, agar masyarakat mengetahui sosok calon wakilnya nanti untuk dipilih.
“Ini kita mengacu pada peraturan perundang-undangan bahwa memang ada aturan dalam UU Pemilu Tahun 2017, untuk memyampaikan mantan napi koruptor atau mantan napi untuk menyampaikan statusnya disampaikan kepada publik, hal tersebut untuk menjamin hak pemilih untuk mendapatkan informasi yang menyeluruh, terkait calon legislatif yang akan mereka pilih,” ungkapnya.
Terpisah ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel Iin Irianto mengaku, pihaknya mengpresiasikan langkah KPU tersebut. “Kami mengapresiasi langkah KPU yang telah mengumumkan, informasi bertambahnya jumlah terkait caleg mantan napi koruptor itu,” ungkap Iin.
Dilanjutkannya, dari 32 caleg mantan napi koruptor yang diumumkan, diharapkan menyempurnakan data sebelumnya. “Mudah- mudahan ini sudah final serta akurat,” pungkasnya. (Mor)











