Palembang, Sumselupdate.com – Gubernur Sumsel H Herman Deru dalam waktu dekat akan meluncurkan program Isbat Nikah Terpadu, Sumsel Bersatu. Program ini merupakan salah satu upaya pemprov memberikan kepastian legalitas hukum terhadap perkawinan, berupa surat nikah. Serta bagi anak baru lahir yang belum mendapat dokumen resmi berupa akta kelahiran.
Untuk kelancaran program ini Pemprov Sumsel akan menggandeng instansi terkait dalam hal ini Pengadilan Tinggi Agama Sumsel yang selanjutnya akan dilakukan penandatanganan MoU Bupati dan Walikota se-Sumsel dengan Pengadilan Agama di tingkat Kabupaten/Kota untuk menggelar Isbat nikah terpadu tersebut.
“Saya ingin membuat isbat nikah terpadu di Sumsel, jadi nanti saya ajak bupati/walikota duduk bersama dengan Pengadilan Tinggi Agama untuk mengakomodir saudara-saudara kita yang belum memiliki buku nikah. Intinya kita mau mempermudah masyarakat,” ujar Herman Deru usai menerima audiensi Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sumsel Drs H. Endang Ali Ma’sum, Rabu (13/2/2019).
Dirinya menilai, isbat nikah secara terpadu menjadi solusi terbaik bagi pasangan yang belum mendapatkan dokumen berupa buku nikah. Sebab selama ini yang terjadi, meskipun secara hukum agama sudah sah namun secara administrasi negara legalitasnya belum, sehingga kerap menyulitkan masyarakat untuk berurusan terutama yang terkait dengan masalah kependudukan.
“Terutama terkait dengan pembuatan surat-surat dokumen negara seperti pembuatan akte kelahiran anak, kartu identitas anak, pembuatan paspor untuk umroh dan haji dan untuk kelancaran urusan kependudukan lainnya,” tegas Gubernur .
Selain itu program isbat nikah terpadu, lanjut mantan Bupati OKU Timur dua periode ini adalah bertujuan untuk penertiban administrasi kependudukan bagi warga Sumsel. “Persoalan buku nikah ini tidak hanya dirasakan oleh yang beragama Islam saja, melainkan juga oleh umat agama lainnya,” terang Herman Deru.
Untuk mempercepat terselenggaranya program tersebut, Gubernur meminta Biro Hukum segera membuat draf MoU. (rel)











