Cabut Remisi Pembunuh Wartawan, Jokowi: Ini Menyangkut Rasa Keadilan

Sabtu, 9 Februari 2019
Joko Widodo

Jakarta, Sumselupdate.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut remisi I Nyoman Susrama, pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Jokowi mengatakan keputusan tersebut diambil setelah menerima masukan dari berbagai kelompok masyarakat.

“Ini setelah mendapatkan masukan-masukan dari masyarakat, dari kelompok-kelompok masyarakat, juga dari jurnalis, saya perintahkan kepada Dirjen Lapas Kemenkum HAM untuk menelaah dan mengkaji mengenai pemberian remisi itu,” ujar Jokowi dikutip dari detik.com, Sabtu (9/2/2019).

Read More

Jokowi lalu mengatakan dirinya akhirnya memutuskan remisi tersebut dibatalkan. Menurutnya, pembatalan remisi itu menyangkut rasa keadilan.

“Kemudian hari Jumat telah kembali di meja saya. Sudah sangat jelas sekali sehingga sudah diputuskan sudah saya tanda tangani untuk dibatalkan. Karena ini menyangkut mengenai rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya, Jokowi mencabut remisi I Nyoman Susrama, pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Alhasil, Susrama tetap harus menjalani hukuman penjara seumur hidup. “Sudah, sudah saya tandatangani,” kata Jokowi.

Susrama sebelumnya mendapatkan remisi berupa pengurangan hukuman dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Atas desakan banyak pihak, Jokowi mencabut remisi tersebut.

Kasus pembunuhan sadis itu terjadi pada 2009. Susrama membunuh wartawan Radar Bali, Prabangsa. Jurnalis senior itu kerap menulis dugaan penyimpangan proyek di Dinas Pendidikan.

Mayat Prabangsa ditemukan di laut Padangbai, Klungkung, pada 16 Februari 2009, dalam kondisi mengenaskan. Susrama lalu ditangkap dan disidang dengan vonis penjara seumur hidup. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts