Jakarta, Sumselupdate.com – Pembahasan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) belum dilakukan secara mendalam oleh DPR. Meski demikian, penolakan terhadap RUU PKS sudah muncul melalui sebuah petisi.
Petisi penolakan RUU PKS dilayangkan oleh orang yang pernah membuat petisi terkait iklan yang dibintangi Blackpink, Maimon Herawati di situs change.org pada Minggu (27/1).
Maimon menilai RUU PKS pro terhadap perzinahan karena hanya melarang hal-hal terkait seksual yang bersifat pemaksaan.
“RUU ini bagus, tapi tidak lengkap. RUU ini tidak mengatur kejahatan seksual yang dilarang agama dan nilai tata susila ketimuran. Dengan demikian, konsep hukum terkait pelarangan. Jika tidak dilarang, berarti boleh,” kata Maimon dikutip dari detik.com.
Dalam draf RUU PKS yang diunggah dari situs DPR RI, terdapat sembilan poin tindak pidana. Namun, sembilan poin itu tak mengatur tindak pidana mengenai hubungan seksual sukarela. Namun mengatur juga soal pemaksaan perkawinan. (pto)











