PALI, Sumselupdate.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bakal merekrut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk ditempatkan di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 17 April 2019 mendatang.
“Perekrutan dilakukan secara terbuka, yang mulai diumumkan dan menerima pendaftaran pada 28 Februari mendatang. Jadi siapapun boleh mendaftar apabila memenuhi syarat,” ujar Fikri Ardiansyah, Ketua KPUD PALI, Minggu (3/2/2019).
Untuk syarat menjadi calon KPPS dijelaskan Fikri adalah usia minimal 17 tahun, WNI, tidak terdaftar jadi anggota Parpol, tidak menjadi anggota tim kampanye, tidak pernah dipidana dan belum pernah menjabat anggota KPPS selama dua periode Pemilu. “Pendaftaran atau penyerahan berkas melalui PPS dan PPK kemudian akan diseleksi langsung oleh KPU,” tambahnya.
Pada perekrutan calon anggota KPPS, dijelaskan Fikri ada beberapa tahapan, diantaranya penelitian berkas, selanjutnya tanggapan masyarakat terhadap calon anggota KPPS serta seleksi tertulis dimana panitia seleksi langsung dilakukan KPU.
“Anggota KPPS terpilih nantinya dilantik serentak pada 27 Maret. Namun, untuk SK KPPS tetap ditandatangani PPS, KPU hanya menyeleksi dan memberi penilaian. Untuk masa jabatan KPPS selama satu bulan terhitung mulai 10 April sampai 9 Mei yang honornya dibayar melalui anggaran KPU,” terangnya.
Jumlah yang dibutuhkan menjadi anggota KPPS adalah 7 orang untuk satu TPS. “Jumlah TPS yang ada di Kabupaten PALI ada 589, jadi tinggal kalikan saja,” tutupnya. (adj)











