Baturaja, sumselupdate.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Komering Ulu (OKU), Naning Wijaya menjelaskan pada pelaksanaan penghitungan suara mendatang diharapkan saksi Partai Politik (Parpol) dan saksi peserta pemilu 2019 untuk hadir sampai selesai mulai dari pemungutan dan penghitungan suara.
“Jumlah saksi cukup banyak. Ada saksi Parpol, saksi Calon Perorangan DPD dan saksi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Kita harapkan hadir sampai selesai,” kata Naning, Kamis (31/1/2019).
Naming, menjelaskan pada pelaksanaannya nanti penghitungan perolehan suara pertama kali dihutung hasil Pemiliham Calon Presiden dan Wakil Presiden. Selanjutnya penghitungan perolehan suara DPR RI dan dilanjutkan perolehan suara DPRD Provinsi.
“Terakhir penghitingan peroleham siara DPRD Kab dan Kota. Ini sesuai dengan draf yang ada saat ini,” jelas Naning.
Saat ditanya berapa perolehan suara untuk calon DPRD OKU agar bisa menduduki kursi wakil rakyat, Naning mengaku belum bisa memastikan.
Sebab syarat untuk duduk di kursi DPRD tergantung dengan suara sah. Selain itu sistem penghitungan perolehan suara untuk anggota DPRD bisa duduk dibkursi DPRD juga berbeda dengan penghitungan pileg sebelumnya.
“Sekarang inikan sistemnya Metode Sainte Lague atau pembagian bilangan ganjil 1, 3, 5, 7 dan seterusnya,” katanya.
Namun Naning memberi bayangan misalnya di Dapil 1, Kecamatan Baturaja Timur, Parpol Peserta pemilu yang memperoleh suara terbanyak mulai peringkat 1, 2 dan 3 perolehan suara terbanyak bisa dikatakan masih-masih sudah mendapat 1 kursi.
“Untuk pastinya kita lihat dulu hasil perolehan suara nanti. Kita belum bisa memastikan berapa banyak perolehan suara untuk menduduki kursi DPRD,” katanya. (wid)











