Yusril: Abu Bakar Ba’asyir Bebas Tanpa Syarat

Sabtu, 19 Januari 2019
Tim Pengacara Muslim (TPM) bersama Yusril Ihza Mahendra menjelaskan proses pembebasan Abu Bakar Ba'asyir (detikcom)

Jakarta, Sumselupdate.com – Tim Pengacara Muslim (TPM) bersama Yusril Ihza Mahendra menjelaskan proses pembebasan Abu Bakar Ba’asyir. Ba’asyir dinyatakan bebas lewat kebijakan presiden dengan syarat yang ditiadakan.

“Statusnya bebas tanpa syarat,” kata Yusril di kantor The Law Office of Mahendradatta, Jalan Fatmawati Jakarta Selatan, Sabtu (19/1/2019) seperti dilansir dari Detikcom.

Read More

Yusril mengatakan, tim kuasa hukum Abu Bakar Ba’asyir sebelumnya sudah mengajukan pembebasan bersyarat untuk Ba’asyir. Namun Ba’asyir menolak memenuhi syarat tersebut termasuk menandatangani pernyataan setia pada Pancasila dan mengakui kesalahannya.

Namun Yusril menyarankan Presiden Jokowi Widodo untuk meringankan syarat pembebasan Ba’asyir. Jokowi pun mengikuti syarat tersebut.

“Ini namanya bebas bersyarat, bagaimana kalau kita lunakkan syaratnya. Pak Jokowi bilang itu kita laksanakan kita ambail keputusan, nanti koordinasi sama yang lain,” ujarnya.

Pembebasan bersyarat diatur dalam peraturan menteri. Sedangkan yang menjadi landasan hukum pembebasan tanpa syarat untuk Ba’asyir adalah kebijakan presiden.

“Kenapa presiden turun tangan, karena pembebasan bersyarat itu diatur menteri kalau tidak diteken itu tidak bisa pulang. Sekarang presiden ambil alih, presiden punya kebijakan dibebaskan, dia mengensampingkan aturan menteri,” pungkasnya.(dtc/adm5)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts