Palembang, Sumselupdate.com – Petugas Unit Reskrim Polsek SU II Palembang meringkus Junaidi (24) warga Jalan KH Azhari, Lorong Sehat, Kecamatan SU II Palembang, di rumahnya, Sabtu (6/1).
Kapolsek SU II Palembang Kompol Yenni Diarty didampingi Kanit Reskrim Ipda Andrian Novalesi mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari warga yang resah terhadap kegiatan transaksi narkoba di lokasi.
“Kami dapat info dari masyarakat, bahwa di TKP Jalan KH Azhari, Lorong Sehat, sering terjadi transaksi Narkoba. Kemudian anggota Reskrim melaksanakan lidik dan mengintai kegiatan tersangka,” jelas Yenni, Minggu (6/1/2019).
Setelah memastikan tersangka berada di rumah, kemudian petugas Reskrim langsung melakukan penyergapan dan mengamankan tersangka. “Lalu dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, dan ditemukan barang bukti 10 paket kecil shabu yang disimpan dalam kamar tersangka Junaidi,” jelasnya.
Dari tangan Junaidi, petugas mengamankan barang bukti berupa 10 paket kecil shabu, 1 unit HP berisi transaksi narkoba dan uang tunai Rp500.000 hasil penjualan narkoba. “Tersangka dijerat Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara, tersangka Junaidi alias Ican mengatakan mendapatkan barang haram tersebut dari kawasan Ilir yang dibelinya seharga Rp1 juta. “Saya beli dari daerah Ilir Rp1 juta, lalu dijual Rp1,1 juta. Saya menyuruh peluncur belinya,” ujarnya. (tra)











