Palembang, Sumselupdate.com – Barang bukti narkoba berupa sabu-sabu seberat 4,9 kilogram dan pil ekstasi 14.788 butir hasil ungkap kasus di bulan November 2018 dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Rabu (5/12/2018).
Barang haram ini didapatkan dari tersangka yang juga Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sipir lembaga Pemasyarakatan Serong Banyuasin yang ditangkap beberapa waktu lalu.
Sesuai prosedur, sebelum dimusnahkan barang bukti ini diperiksa terlebih dahulu kadar Methamphetamin oleh pihak Laboratorium Forensik cabang Palembang.
Setelah dinyatakan positif mengandung Methamphetamin barulah narkoba ini dimusnahkan dengan cara diblender, disaksikan oleh dua tersangka Antoni dan Rian Hidayat serta perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumsel.
“Ada sedikit barang bukti yang disisihkan untuk di persidangan. Pemusnahan ini juga sudah ada putusan dari pengadilan,” kata Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Imran Gunawan usai acara pemusnahan.
Dengan dimusnahkan nya barang bukti ini setidaknya 24 ribu orang berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan sabu-sabu dan 14 ribu lebih orang berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan pil ekstasi.
“Kami asumsikan jika satu gram sabu digunakan enam orang setidaknya 24 ribu orang yang berhasil diselamatkan serta pil ekstasi sejumlah 14 ribu butir lebih pil ekstasi, jika satu orang mengkonsumsi satu butir artinya lebih dari 14 ribu orang yang berhasil kami selamatkan,”pungkasnya. (tra)











