Keterangan Lima Saksi, Ringankan Terdakwa Aan

Rabu, 31 Agustus 2016
Keterangan lima orang saksi yang dihadirkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Palembang cukup membuat Marlin Andryan alias Aan (27)

Palembang, Sumselupdate.com – Keterangan lima orang saksi yang dihadirkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Palembang cukup membuat Marlin Andryan alias Aan (27) terdakwa kasus penganiayaan dapat bernapas lega.

Pasalnya, dari keterangan kelima saksi, tidak ada yang menyebut bahwa saat kejadian terdakwa Aan berada di lokasi kejadian. Namun terdakwa dianggap terlibat karena salah seorang yang terlibat keributan ada yang menyebut bahwa anak Mat Ija (orangtua Aan).

“Para saksi ini kita hadirkan karena memang saat kejadian berada di lokasi dan diantara mereka ada yang terlibat keributan dengan korban,” ujar M Reza Rsyad, penasihat hukum terdakwa.

Menurutnya, seseorang yang terlibat keributan dan sempat menyebut nama orangtua terdakwa juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kali ini.

“Saat kejadian ada yang menyebut saya anak Mat Ija dan asumsi pihak yang berwajib adalah terdakwa. Karena itu klien kami ditangkap,” tandasnya.

Sementara itu, berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi disebutkan perbuatan terdakwa diatur dalam Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2.

Di mana, keributan yang terjadi di depan Rumah Makan Selatan Indah, Jalan Dempo Luar, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan IT I Palembang itu terjadi 2 April lalu. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts