Kediri, Sumselupdate.com – Maya Irnawati (34) seorang ibu di Kediri, Jawa Timur ditangkap polisi karena membuang bayi kandungnya. Ia merasa malu karena menganggap bayi perempuannya itu cacat, pada 8 November lalu.
“Tersangka ditangkap di rumahnya,” ujar AKP Hanif Wicaksono, Kasat Reskrim Polres Kediri, dikutip dari kompas.com.
Hanif menambahkan, penangkapan bermula dari penemuan sesosok bayi di samping sebuah rumah warga yang ada di Jalan Gereja Desa Sambirejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Saat itu, bayi perempuan itu ditemukan dalam kondisi hidup dan terbungkus selimut yang diwadahi kardus. Di dalam kardus itu juga terdapat alat perlengkapan bayi mulai baju hingga bedak.
Bayi yang ditemukan warga kala subuh tersebut hanya mempunyai berat 2 kilogram dan diprediksi baru berusia 4 hari. “Dari penemuan itu kami lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka,” ujar Hanif.
Tersangka Maya mengaku tega membuang anak kandungnya karena malu. Pertama, anak tersebut merupakan anak hasil hubungan gelap karena statusnya sebagai janda.
Selain itu, dia juga merasa malu karena kondisi anaknya yang dilahirkan melalui persalinan operasi tersebut tidak mempunyai berat ideal.
Dia khawatir anaknya tidak dapat bertumbuh kembang sempurna sebagai anak lainnya nantinya. “Saya malu karena khawatir cacat,” ujarnya di hadapan petugas.
Saat ini tersangka yang mantan pramuniaga itu masih menjalani proses hukumnya. Dia dijerat dengan pasal 77 Juncto Pasal 78 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Sedangkan bayinya, saat ini kondiisnya dalam keadaan sehat dan oleh polisi masih dititipkan di sebuah rumah sakit. (pto)











