Laporan : Candra Budiman
Palembang, Sumselupdate.com – Setelah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi penemuan mayat bayi perempuan yang dibuat ke parit belakang rumah warga di jalan Tegal Binangun, lorong Girik, Kecamatan Plaju. Akhirnya petugas dari Polsek Plaju Palembang berhasil mengungkap ibu dari bayi malang tersebut.
Polsek Plaju mengamankan Sri Wahyuni (23), wanita yang merupakan ibu dari mayat bayi perempuan tersebut. Sebelum bayinya di buang, Sri melahirkan di dalam kamar mandi rumahnya.
Kapolsek Plaju AKP Firmansyah, didampingi Kanitres Ipda Husin, mengatakan pelaku tertangkap usai anggota kembali melakukan olah TKP di lokasi kejadian. Dari situ anggota mencium aroma bau tak sedap yang berasal dari ari-ari bayi tak jauh dari tempat mayat bayi ditemukan.
“Setelah kami melakukan olah TKP lagi ke lokasi, kami mencurigai ada perempuan yang sengaja membuang bayi tersebut dekat rumah warga. Ketika menemukan ari-ari kami menuju ke pelaku dan mencurigai dia, ternyata memang benar,” ucap AKP Firmansyah, pada Kamis (6/4/2023).
Motif Sri Wahyuni membuang bayi tersebut ke parit, lanjut Firmansyah, lantaran sang pacar yang tidak mau bertanggung jawab atas kelahiran bayi perempuan tersebut, serta takut bila orangtuanya tahu.
“Motifnya karena pacar korban tidak mau bertanggung jawab atas kelahiran bayi tersebut. Sehingga pelaku memutuskan untuk membuangnya sendiri ke parit. Pelaku juga menurut keterangannya, melakukan persalinan sendiri di kamar mandi dengan memotong ari-ari menggunakan gunting,” jelasnya.
Pelaku Sri Wahyuni sendiri tinggal tidak jauh dari rumah yang menjadi lokasi penemuan mayat bayi dan tinggal bersama orang tua serta saudara-saudaranya.
“Dari pengakuannya selama hamil, pelaku mengikat perutnya menggunakan kain agar perut tidak terlihat besar. Sebelum dibuang bayi tersebut masih mengeluarkan suara. Namun, tidak lama kemudian bayi tersebut tak lagi bergerak,” terangnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan gunting yang digunakan tersangka untuk proses melahirkan. Atas tindakan tersebut pelaku terjerat pasal 306 junto 308 dengan ancaman 6 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku Sri Wahyuni mengatakan, ia tega membuang darah dagingnya sendiri lantaran takut ketahuan oleh orang tua.
“Bagaimana lagi, keluarga tidak ada yang tau hubungan kami, apalagi warga. Saya takut orang tua marah dan pacar aku tidak mau bertanggung jawab,” ungkapnya.
Diakui Sri, bahwa anaknya tersebut saat dilahirkan masih dalam posisi bersuara. “Posisinya saat itu masih ada suaranya, 5 menit kemudian bayi itu tidak lagi bersuara dan bergerak,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, warga jalan Tegal Binangun, lorong Girik, Kecamatan Plaju Palembang, pada Minggu (26/3/2023) lalu, dihebohkan penemuan mayat bayi perempuan di saluran parit belakang rumah warga. (**)