Gelar Perkara Polres OKU Timur, Ungkap 9 Kasus dan 12 Pelaku 3C

Senin, 12 November 2018
Para tersangka saat dilakukan gelar perkara di halaman Polres OKU Timur, Senin (12/11/2018).

Martapura, sumselupdate.com – Senin (12/11/2018) pukul 11.00 WIB bertempat di depan Gedung Polres Kab OKU Timur telah berlangsung press release Tindak Pidana 3C (Curat, Curas, Curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Kab OKU Timur. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya, SIK, dan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP M Ikang Ade Putra, SIK dan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres OKU Timur Ipda Alimin.

Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya, SIK, sangat bangga terhadap kerja keras Sat Reskrim Polres OKU Timur di lapangan yang dipimpin oleh AKP M Ikang Ade Putra, SIK, karena dapat mengungkap 9 kasus kriminal 3C dengan berhasil menangkap 11 pelaku.

Read More

Diketahui, dari 9 kasus Kriminal 3C yang terungkap, berhasil juga menyita sejumlah Barang Bukti (BB) di antaranya 1 unit Laptop, komputer, televisi, 1 unit handphone, 1 unit Sepeda Motor, mesin traktor dan 2 unit proyektor juga 1 pucuk senpi jenis revolper dengan 3 butir amunisi.

Menurut Kapolres, mulai dua bulan terakhir ini kasus curat meningkat di wilayah hukum Kab OKU Timur, namun sudah berhasil diungkap oleh jajarannya di wilayah Polres OKU Timur dan Polsek Belitang lll. Diketahui ada 4 laporan yang masuk di Polsek Belitang lll.

“Dan semua pelaku tersebut sudah berhasil ditangkap, namun masih ada beberapa yang masih DPO,” jelas Kapolres.

Tambahnya, dari hasil pengungkapan kasus ini ada 9 kasus, 7 di antaranya Kasus Curat, 1 Kasus Curas dan 1 kepemilikan senjata api (senpi).

Untuk kepemilikan senjata api (Senpi) kata Kapolres, pelaku membelinya dari seseorang dan hendak digunakan untuk melakukan tindak kejahatan pencurian.

“Pelaku atas nama Bustoni ini kasusnya yakni kepemilikan senjata api dan pelaku akan menggunakan senpi tersebut sebagai alat untuk kejahatan, polisi yang berhasil menangkap pelaku dirumahnya dan menemukan 1 pucuk senpi yang tergantung didalam tas pelaku,” paparnya.

Pasal yang diterapkan untuk kasus kepemilikan senpi ini yaitu UU darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara bahkan bisa hukaman mati. (Mat)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts