Muaraenim, Sumselupdate.com – Sejak pukul 00.00 tadi malam, Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan (Sumsel) Nomor 74 tahun 2018, resmi berlaku untuk mencabut dan mengganti Pergub 23 tahun 2012 tentang tata cara pengangkutan batubara di jalan umum, ruas jalan negara Muaraenim-Prabumulih mendadak sepi.
Dengan dicabutnya Pergub Nomor 23 Tahun 2012 maka aturan angkutan batubara dikembalikan dengan Perda Nomor 5 tahun 2011.
Pantauan Sumselupdate.com, Kamis (8/11/2018) malam, truk yang memuat batubara tidak lagi terlihat.
Namun truk batubara yang dalam keadaan kosong masih lalu lalang di siang hati seperti hari sebelumnya.
Namun pada malam hari, tidak terlihat angkutan batubara baik yang berisi, atau pun dalam keadaan kosong. Hanya beberapa kendaraan pribadi dan truk besar yang terlihat.
Di perlintasan kereta api di Desa Ujanmas Baru, Kecamatan Ujanmas misalnya. Jika sebelumnya daerah ini menjadi titik macet terparah, malam ini terlihat sepi.
“Sudah dari semalam truk yang memuat batubara tidak terlihat. Ada sih beberapa masih melintas sekitar pukul 19.00,” ujar Adrian (22), warga sekitar. (azw)











