Empatlawang, Sumselupdate.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Empatlawang, menangkap tiga orang sipir Rumah Tahanan (Rutan) Tebing Tinggi. Mereka ditangkap lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Tiga sipir rutan tersebut yakni M Fadli Febriansyah (37), Wihep Pebri (35), dan Dede Noepeno (37).
Kasat Narkoba Polres Empat Lawang AKP Joni Indrajaya mengatakan, penangkapan bermula pada Kamis (18/10/2018) dini hari, ketika anggota sedang melakukan razia di depan Mapolres setempat.
“Kita mendapatkan informasi ada kendaraan yang mencurigakan lewat di sana membawa narkoba,” ujar Joni, saat dikonfirmasi Kompascom.
“Setelah dilakukan razia, dua tersangka yakni M Fadli Febriansyah dan Wihep Pebri terlihat membuang bungkus rokok dan ditemukan sabu di dalamnya,” tambahnya.
Joni menjelaskan, setelah mendapatkan satu paket sabu seberat 2,58 gram, mereka membawa kedua tersangka ke Mapolres Empatlawang untuk dilakukan pengembangan.
Hasil pemeriksaan, petugas menuju rumah dinas Rutan Tebing Tinggi untuk mencari barang bukti tambahan. Di sana, Dede Noepeno (37), didapati menyimpan sabu beserta alat hisap.
“Total ada tiga tersangka yang merupakan PNS sipir kedapatan menyimpan sabu. Kita akan kembangkan lagi dengan koordinasi bersama Kalapas Rutan Tebing Tinggi,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Rutan Tebing Tinggi Yudhi Khairudin membenarkan jika tiga tersangka tersebut merupakan sipir setempat. Ia pun menyerahkan kasus kepada polisi.
“Biar hukum yang berjalan, kita serahkan semuanya kepada polisi,” singkat Yudhi.(kpc/adm5)











