Kasus Perceraian di OKU Capai Ribuan Perkara

Selasa, 16 Oktober 2018

Baturaja, Sumselupdate.com – Data yang bersumber di Pengadilan Agama Kelas 1 Baturaja, Kabupaten OKU tercatat lebih dari seribu  perkara perceraian yang terjadi dalam satu tahun. Pengadilan Agama Baturaja saat ini masih menangani perkara dari tiga kabupaten, yakni OKU, OKU Timur, dan OKU Selatan.

Banyaknya angka kasus sengketa dalam rumah tangga ini diakui Ketua Pengadilan Agama Baturaja, Dra Sri Wahyuningsih, SH, MHi melalui Panitera Muda Hukum, Dra Hj Amila Roza.

Read More

“Selama 2017 ada terdaftar sebanyak 1.634 perkara,” kata Amila. Sedangkan yang diputus sampai awal 2018 ada sebanyak 1.723 perkara.

Berlanjut pada 2018, jumlah perkara yang terdaftar masuk dari Januari 2018 sampai periode Oktober 2018 ada sebanyak 1.190 perkara.

Sedangkan perkara yang sudah diputus sampai periode September 2018 dari sebanyak 1136 kasus, dikurangi 285 kasus yang masih proses ada sebanyak 851 kasus sudah diputus.

Ditambahkan Panitera Muda Permohonan, Ahmad Fikri, SHi, MHi, penyebab terjadinya perceraian ini disebabkan berbagai faktor. Terbanyak kasus perceraian disebabkan karena adanya perselisihan rumah tangga ada sebanyak 634 perkara, meninggalkan salah satu pasangan ada sebanyak 109 kasus, karena alasan ekonomi ada sebanyak 100 perkara.

Sisanya berbagai hal seperti pasangan melakukan KDRT, judi, dan lainnya. Selain menangani kasus sengketa, pengadilan agama juga banyak penerima yang sifatnya permohonan untuk penetapan. Seperti permohonan isbat nikah, dispensasi nikah, perwalian anak atau adopsi.

Terkait dengan banyaknya perkara perceraian, Sekretaris Pengadilan Agama Baturaja, Damai Liza SAg menyampaikan untuk dua Kabupaten OKU Timur dan OKU Selatan dalam waktu dekat bakal dibentuk pengadilan agama terpisah dari Pengadilan Agama Baturaja.

“Bakal ada ada pengadilan agama tersendiri di OKU Timur dan OKU Selatan,” ucapnya. Pemerintah Kabupaten OKU Timur dan Selatan, lanjutnya, sudah memberikan hibah lahan di daerah mereka. Lahan hibah tanah ini seluas 5500 meter2. Sedangkan untuk operasional, sementara akan menggunakan aset bangunan milik salah satu perkantoran Pemkab OKUT.

Sedangkan untuk di OKU Selatan ada hibah lahan seluas sekitar 5000 m2, yang juga akan menempati sementara di bangunan lahan aset di salah satu kantor pemkab OKU Selatan.

Setelah nanti peresmian akan ada SDM tersendiri, yakni tiga hakim di Martapura, dan tiga hakim di Muaradua. Termasuk perangkat seperti panitera dan panmud. (wid)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts