Diduga Korupsi, Eks PJs Kades Tebing Kampung Resmi Pakai Rompi Kejaksaan dan Ditahan

Senin, 15 Oktober 2018

Baturaja, Sumselupdate.com – Dengan memakai rompi tahanan Kejaksaan, SK (50) mantan PJs Kepala Desa Tebing Kampung Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri Baturaja, Sabtu (15/10) malam.

Penahanan mantan PJS Kades 2016 tersebut setelah Unit Pidana Khusus Kejaksaan Negeri OKU merasa alat bukti serta keterangan tersangka telah menjurus ke tindak pidana korupsi penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) pada APBDes dengan kerugian negara Rp155,139,000.

Read More

“Setelah ditetapkan tersangka, langsung kita lakukan penahanan terhadap tersangka. Karena ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti,” kata Kajari OKU Bayu Pramesti saat dikonfirmasi, Senin (15/10/2018).

Kata Kajari, tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan Pasal 9 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Kata Kajari, tersangka yang juga pecatan PNS itu saat menjabat sebagai PJs kades melakukan mark up terhadap pembelian sejumlah barang serta melakukan pekerjaan pembangunan yang tidak sesuai RAB dan juga Surat Pertanggungjawaban (SPj) tidak sesuai. (wid)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts