Kabupaten Muba Kembali Terima Opini WTP Untuk Kelima Kalinya

Kamis, 11 Oktober 2018
Bupati Muba diwakili Sekda Muba, Drs H Apriyadi, MSi menerima Opini WTP dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus fisik Tahun 2018 di Ruang Rapat Randik, Kamis (11/10/2018).

Sekayu, Sumselupdate.com – Kinerja menyusun dan menyajikan laporan keuangan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) tahun 2017, di bawah komando H Dodi Reza Alex Noerdin dan Beni Hernedi dinilai sangat baik dan memuaskan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia.

Tak heran, jika Pemkab Muba kembali sukses meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kelima kalinya.

Read More

Opini WTP ini disematkan Kementerian Keuangan melalui Kepala KPPN Sekayu, Sugeng Hermanto yang menyerahkan penghargaan kepada Bupati Muba diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Muba, Drs H Apriyadi, MSi.

Penyerahan ini pada saat Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Tahun 2018, di Ruang Rapat Randik, Kamis (11/10/2018).

Penghargaan WTP pada Pemkab Muba ini merupakan penghargaan yang kelima kalinya. Hasil kinerja laporan keuangan itu diperoleh dari audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Perwakilan Sumatera Selatan yang dinilai sangat baik dan memuaskan tanpa ada catatan.

Sekda memberikan apresiasi atas kinerja seluruh Kepala PD (Perangkat Daerah) Pemkab Muba yang dengan kerja kerasnya serta kehati-hatiannya dalam mengelola anggaran sehingga Muba dapat mempertahankan WTP kelima kalinya.

“Mewakili Bupati, saya berpesan kepada kepala  PD/mewakili yang hadir agar terus mempertahankan penilaian Opini WTP. Sebab penilaian WTP menunjukkan bahwa daerah tersebut dalam mengelola keuangan sesuai dengan prosedur yang benar sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Keuangan,” ujarnya.

Selain itu, Kepala KPPN Sekayu juga menyampaikan kepada pemerintah daerah bahwa tahun depan penggunaan anggaran oleh Kepala PD (Perangkat Daerah) harus melalui pemaparan terlebih dulu di hadapan kepala daerahnya baik itu bupati atau walikota.

Kepala PD wajib memaparkan kepada kepala daerahnya masing-masing, untuk apa saja anggaran tersebut. Laporan itu dilakukan di awal tahun sebelum penggunaan anggaran agar dalam penyerapannya tidak menyimpang dan sesuai ketentuan.

Atas aturan tersebut, Sekda menyambut baik. Menurutnya, kepala PD seharusnya paparan dulu sebelum menggunakan anggaran, dan  harus bisa menjelaskan kepada bupati atau walikota apa saja program kerjanya dan bagaimana penggunaan anggarannya.

“Tahun depan di Pemkab Muba saya akan terapkan aturan ini, seluruh Kepala PD harus memaparkan dulu di depan bupati dan wakil bupati sebelum anggaran tersebut digunakan. Jadi, kita tahu apa saja yang akan dikerjakan dalam satu tahun,” pungkasnya. (est)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts