PALI, Sumselupdate.com – Sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Talang Ubi sejak Februari, akhirnya Ari Nopriansyah (18) dan Deri Ishar Apriadi (19) berhasil diamankan, Jumat (7/9).
Kedua pemuda ini terlibat aksi pencurian disertai kekerasan terhadap korban seorang pelajar SMP berinisial KAA (14), pada 17 Februari lalu.
Kejadian berawal saat korban bersama temannya sedang berjalan di Pasar Malam Lapangan Ampera, Kelurahan Talang Ubi tiba-tiba datang kedua pelaku langsung mencekik leher korban serta memaksa keduanya menyerahkan handphone.
Meski sempat memberontak, namun pelaku tetap mengambil ponsel dari saku celana korban, lalu pergi. Serta atas kejadian itu korban membuat laporan ke Mapolsek Talang Ubi.
Selanjutnya pada 7 September Tim Elang Polsek Talang Ubi mendapat informasi keberadaan tersangka Ari yang sedang berada di Kebun Sayur, sehingga anggota langsung melakukan penangkapan. Lalu polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka Deri di rumahnya
Kapolres MuaraEnim AKBP Afner Juwono melalui Pelaksana Harian Kapolsek Talang Ubi Iptu Roni Hermawan menjelaskan bahwa kedua pelaku telah diamankan beserta barang bukti dan akan dikenakan Pasal 365 KUHP.
Sementara itu, tersangka Ari mengaku dirinya yang mencekik dan meminta handpone korban. Dan selanjutnya menjual hp korban seharga Rp280.000. “Uangnya kami bagi dua untuk foya-foya,” ucap pelaku di hadapan petugas. (adj)











