Polsek Gunung Megang Seret Pelaku Karhutla ke Hadapan Meja Hijau

Rabu, 5 September 2018
Ilustrasi

Muaraenim, Sumselupdate.com – Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan selama satu tahun, berkas Hariono (42) akhirnya dinyatakan lengkap dan kasusnya siap untuk dibawa ke Kejaksaan Negeri Muaraenim.

Hariono diduga merupakan pelaku pembakaran hutan dan lahan seluas empat hektar di Dusun II, Desa Hidup Baru, Kecamatan Benakat, pada 12 September 2017 lalu

Read More

Atas perbuatannya, Hariono disangkakan melanggar pasal 108 UU nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.

 

Kapolsek Gunung Megang AKP Iwan Gunawan

 

“Polsek Gunung Megang tidak main-main dengan pembakaran hutan dan lahan. Kita akan berikan sanksi sesuai perundang-undangan,” tegas Kapolsek Gunung Megang AKP Iwan Gunawan saat dihubungi Sumselupdate.com, Selasa (4/9/2018).

Iwan menuturkan, sanksi tegas tersebut sesuai maklumat Kapolda Sumsel tentang laranhan pembakaran hutan dan lahan atau Ilalang/semak belukar.

Untuk itu, dirinya berharap tidak ada lagi pembakaran hutan maupun lahan di wilayah hukum Polsek Gunung Megang.

“Jika masih nekat melakukan pembakaran hutan dan lahan, Polsek Gunung Megang akan memproses hukum setiap pembakaran tersebut seperti yang dilakukan saat ini,” pungkasnya. (azw)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts