Kasus Korupsi ‘Bedol Desa’ DPRD Malang, Cak Imin: Ini Pelajaran

Selasa, 4 September 2018
Cak Imin

Surabaya, Sumselupdate.com – KPK menetapkan 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Menanggapi hal ini, Ketum PKB Muhaimin Iskandar mengatakan hal ini merupakan pelajaran penting bagi setiap pejabat agar membenahi sistem pengelolaan DPRD.

“Ini pelajaran penting buat kita untuk membenahi sistem pengelolaan kinerja DPR sehingga tidak memberi ruang pada proses terjadinya di luar apa yang menjadi hak dan kewenangan DPRD,” ujar Cak Imin, sapaan akrabnya di Kantor PWNU Jatim Jalan Masjid Al-Akbar Surabaya, Senin (3/9/2018).

Read More

Dalam hal ini, Cak Imin berpesan agar lobi-lobi politik tak lagi menggunakan uang. Tetapi diubah dengan semangat mencari solusi.

“Oleh karena itu, lobi-lobi politik itu tidak harus dengan uang tapi harus dengan semangat untuk mencari solusi,” imbuhnya.

Cak Imin juga mengaku cukup prihatin. Pasalnya, seharusnya sudah tak ada lagi tambahan di luar yang sudah dianggarkan.

“Tentu beberapa kasus DPRD memprihatinkan dalam artian yang menjadi tugas pokok dan fungsi artinya harusnya tidak ada lagi tambahan-tambahan yang bersifat di luar pokok dan fungsi,” lanjutnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan 22 orang anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Hingga kini, total ada 41 anggota DPRD Malang yang menjadi tersangka dari jumlah 45 anggota DPRD yang ada.

“Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan tahap ketiga. Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/9). (adm3/dtc)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts