Masyarakat Pertanyakan Tindak Lanjut Kasus Dugaan Pencemaran Lingkungan PT GHEMMI

Kamis, 16 Agustus 2018
Area tambang batu bara PT MPC, yang merupakan supplier batubara bagi PT GHEMMI

Palembang, Sumselupdate.com – Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakum KLHK) Wilayah Sumatera Seksi Wilayah III Palembang telah mendatangi PT Guo Hua Energi Musi Makmur Indonesia (PT GHEMMI)  yang berlokasi di Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan, pada Desember 2017 lalu.

Sayangnya, hingga kini, publik belum tahu apa hasil verifikasi tim Gakum KLHK tersebut terkait adanya pengaduan masyarakat mengenai dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT GHEMMI.

Read More

Terkait ketidakjelasan kasus tersebut, Meiwan Kaini, SH. MH. selaku kuasa hukum masyarakat Payu Putat Desa Siku, Kelurahan Gunung Kemala, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih pun menyampaikan kekecewaannya.

“Terus terang kami kecewa. Tim Gakum KLHK sudah turun dan memproses kasus dugaan pencemaran lingkungan ini sejak sekitar sembilan bulan lalu. Tapi apa hasilnya?,” tanya Meiwan, Kamis (16/8/2018).

Menurut Meiwan, pihak Gakum KLHK sudah semestinya menyampaikan ke publik progres penanganan dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT GHEMMI. Ini perlu dilakukan agar tidak terjadi spekulasi di tengah masyarakat.

“Salah satunya, ada informasi yang beredar menyebutkan saat ini kasus pidana lingkungan ini sudah ada tersangkanya. Yang jadi pertanyaan, siapa tersangkanya, sudah ditahan apa belum,” ujarnya.

Meiwan menuturkan, jika benar sudah ada tersangka maka pihak terkait harus menahannya. Dengan adanya tersangka, sebut dia, artinya penyidikan sudah dilakukan, saksi-saksi sudah diperiksa, dan bukti-bukti sudah ada. “Ini kan pidana khusus, tersangkanya harus segera ditahan agar tidak menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya,” tegasnya.

Dia melihat sampai saat ini dugaan kegiatan pencemaran lingkungan PT GHEMMI masih berlangsung. Menurutnya, ini sangat memprihatinkan mengingat SK Gubernur Sumsel yang memerintahkan mereka menyelesaikan masalah pencemaran lingkungan ini seakan dikangkangi. Selain itu, tim ahli yang dibentuk untuk menangani kasus ini sudah berjalan sejak 5 bulan lalu.

“Perbuatan itu berulang-ulang terus. Sampai sekarang pencemaran masih tetap terjadi bahkan melebar. Sebagai contoh sekarang tiap malam 20-30 mobil keluar menjual batubara melalui akses jalan Prabumulih dekat SMP N 4. Padahal dalam Amdal mereka tidak ada izin transportir,” kesal Meiwan.

Ketua Pusat Kajian Potensi dan Pembangunan Daerah (Puskapbangda), Solehun, juga mengaku sangat prihatin dengan lambannya penanganan dugaan pencemaran lingkungan oleh PT GHEMMI ini.

“Sudah hampir satu tahun tim Gakum memproses kasus ini tapi belum ada kejelasan, ini tentu sangat memprihatinkan. Demi tegaknya hukum lingkungan dan terjaganya proses pembangunan Sumsel yang berkelanjutan, saya mendesak pihak Gakum KLHK segera menyampaikan hasil penyidikannya ke publik dan memberi tindakan hukum yang tegas sesuai perundang-udangan yang berlaku kepada semua pihak yang terlibat,” ujar Solehun.

Jika penanganan kasus pencemaran lingkungan tersebut masih saja tidak transparan dan belum memuaskan publik, dia pun menghimbau agar para aktivis dan komunitas peduli lingkungan di Sumsel untuk turut aktif meresponsnnya bahkan bila perlu melaporkan kasus ini ke KPK.

Sementara itu, pihak Gakum KLHK Wilayah Sumatera Seksi Wilayah III Palembang belum berhasil dimintai konfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus dugaan pencemaran lingkungan oleh PT GHEMMI. Sebelumnya, Selasa (14/8/2018), saat Sumselupdate.com mendatangi kantor untuk bertemu Kepala Seksi Wilayah III Palembang disampaikan oleh stafnya bahwa yang bersangkutan sedang dinas ke luar negeri. Pesan yang disampaikan ke WhatApps yang bersangkutan juga belum ada jawaban.

Diketahui, Tim Gakkum Gakum KLHK Wilayah Sumatera Seksi Wilayah III Palembang telah mendatangi lokasi PT GH EMM Indonesia (PT GHEMMI) di kawasan Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan, Kamis (7/12/2017). Kedatangan tim tersebut untuk memverifikasi pengaduan masyarakat mengenai dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT GHEMMI.

Tim Gakkum saat itu dipimpin langsung oleh Pengawas Lingkungan Hidup Balai Pengamanan Penegakkan Hukum Kemen LHK Wilayah III Sumatera, Ferdinan. Turut mendampinginya anggota tim dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaraenim, dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Prabumulih.

“Ya sudah seharian kami di sini. Yang pasti kami masih dalam proses verifikasi pengaduan dan pengumpulan bahan keterangan. Jadi kita masih belum bisa kasih info lebih. Masih berproses,” ujar Ferdinan.

Saat ditanya apakah sudah ada Berita Acara dan materi pengaduan pencemaran lingkungan seperti apa yang diduga dilakukan PT GHEMMI, Ferdinan pun belum mau membukanya.

“Berita acara nanti tentunya sesuai dengan fakta-fakta temuan di lapangan dan (saat ini) kita belum siap,” ujarnya.

Yang jelas, tambah Ferdinan, pihaknya masih memilah-milah dulu masalahnya, sehingga saat ini pihaknya belum dapat memberikan penjelasan secara utuh . “Kita belum bisa jawab dulu semuanya. Kita nanti undang media ke kantor Gakkum (penegakkan hukum) di Palembang untuk klarifikasi ya,” tegasnya.

PT GHEMMI Indonesia berada di kawasan Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muaraenim dan Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan. Perusahaan yang berdiri pada 2007, atas kerjasama pemerintah Cina dan Indonesia melalui konsorsium China Senhua Energy dan PT Energi Musi Makmur ini, mulai memasuki tahap konstruksi pada 2009 dan menghasilkan daya listrik sebesar 2×150 MW.

PT GHEMMI yang sudah beroperasi sejak tahun 2012 tersebut mendapat suplai batubara dari PT Musi Prima Coal (PT. MPC) sebesar ±2 juta ton per tahun dengan estimasi limbah fly ash (abu sisa pembakaran batu bara) sebesar 5 persen, atau 100 ribu ton per tahun. Jika dihitung sejak beroperasi hingga 2017, maka estimasi limbah fly ash diprediksi mencapai 500 ribu ton.

Kuat dugaan salah satu item aduan pencemaran lingkungan di area PT GHEMMI adalah soal limbah fly ash tersebut. Sebab, berdasarkan informasi masyarakat, diduga fly ash itu ditempatkan di lokasi timbunan eks PIT atau lubang tambang PT MPC. Dampak yang ditimbulkan dari dumping fly ash itu terkontaminasi logam berat dan ash menuju Sungai Penimur yang disebabkan aliran air hujan dan air tanah yang bermuara ke sungai.

Masih berdasarkan informasi masyarakat itu, pada 2016 timbunan fly ash ini menimbulkan bencana bagi masyarakat Payu Putak dan Gunung Raja akibat meluncurnya timbunan tanah di atas fly ash. Ini membuat terputusnya Sungai Penimur sepanjang 1 Km yang berakibat kerusakan dan pencemaran lingkungan. Dimana air Sungai Penimur masuk ke dalam PIT PT MPC dan kemudian dipompa keluar tanpa dilakukan pengelolaan terlebih dahulu di KPL, akibat debit air yang masuk tidak sebanding dengan kapur yang diberikan.

Pada Agustus 2016 puluhan warga dari empat desa di Kecamatan Rambang Dangku yaitu dari Desa Dangku dan Desa Siku bersama masyarakat dari Kelurahan Payuputat dan Desa Gunung Kemala, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih berunjuk rasa mendatangi kantor PT GHEMMI di Desa Gunung Raja, Kecamatan Rambang Dangku.

Warga datang dan menuntut PT GHEMMI membayar ganti rugi atas lahan kebun karet yang terkena limbah dan berakibat banyak tanaman karet warga yang mati dan membuat hasil produksi karet berkurang. Warga juga menuntut perusahaan menyediakan air bersih dengan membuat sumur. Akibat pencemaran limbah yang mengandung B3 tersebut warga tidak lagi berani menggunakan air sungai. (azw/syd/shn)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts