Sekayu, Sumselupdate.com – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus mengenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Upaya tersebut terbukti dengan telah dilakukannya penandatanganan keputusan bersama Bupati dan DPRD Muba terhadap 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Diketahui, dari 13 Raperda tersebut sembilan diantaranya merupakan peraturan yang sangat konsen terhadap peningkatan PAD Kabupaten Muba. Sembilan Raperda yang disepakati menjadi Perda, diantaranya Raperda Pajak Reklame, Raperda Pajak Air dan Tanah.
Kemudian Raperda Pajak Penerangan Jalan, Raperda Pajak Hotel, Raperda Pajak Restoran, Raperda Pajak Sarang Burung Walet, Raperda Pajak Tanah dan Bangunan, dan Raperda Retribusi Izin Gangguan.
“Ini salah satu upaya dan alat untuk menjadikan Muba ini maju berjaya,” ucap Bupati Muba H Dodi Reza Alex Noerdin, Senin (6/8/2018).
Lanjutnya, dengan adanya Perda tersebut nantinya pajak di bumi Serasan Sekate lebih tertib dan menjadi bagian dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Insya Allah ini semua untuk kebaikan warga masyarakat Muba,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Muba Abusari menyebutkan 13 Raperda tersebut telah diputuskan dilakukan penandatanganan keputusan bersama untuk kemudian dijadikan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.
“Alhamdulillah berjalan tertib, kita harapkan Perda baru nantinya dapat berjalan efektif dan berkontribusi yang maksimal untuk Kabupaten Muba,” pungkasnya. (est)











