Kuasa Hukum KPU Palembang Tolak Dalil Penggugat

Selasa, 31 Juli 2018
Gedung Mahkamah Konstitusi.

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan Walikota Palembang yang diajukan oleh pasangan nomor urut 2 Sarimuda-Abdul Rozak kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (31/7/2018).

Dalam sidang lanjutan ini, kuasa hukum KPU Palembang Sofhuan Yusfiansyah menjelaskan, bahwa permohonan pemohon secara keseluruhan didasarkan atas dugaan pelanggaran-pelanggaran money politik dan terkait keterlibatan ASN.

Read More

Namun penggugat tidak mendalilkan secara terperinci korelasi pelanggaran-pelanggaran tersebut dengan hasil perolehan suara masing-masing calon.

Menurutnya berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Jo Pasal 157 ayat (4) menyatakan bahwa MK hanya berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perselisihan hasil pemilihan yang merupakan hasil perselisihan antara KPU Provinsi dan atau KPU Kabupaten/Kota dan peserta pemilihan mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilihan.

Karena tidak mendalilkan secara terperinci korelasi pelanggaran – pelanggaran tersebut diterangkannya, maka permohonan pemohon sejatinya bukan tentang perselisihan mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang.

“Untuk itulah, Kami selaku kuasa hukum KPU memohon kepada majelis hakim untuk menolak permohonan pemohonan untuk seluruhnya, menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan KPU Kota Palembang tentang penetapan hasil perhitungan suara Pilwako Palembang,” katanya.

“Menetapkan perolehan suara tahap akhir hasil Pilwako Palembang dengan perolehan pasangan Harfit  351.240, psangan Sarimuda – Rozak 286.027, pasangan Akhor 28.921 dan pasangan Musi 90.968 dengan total suara sah 757.156,” paparnya.

Sebelumnya diketahaui bahwa, pasangan Sarimuda-Abdul Rozak telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, dalam sidang pertama, kuasa hukum paslon nomor urut dua ini mengajukan permohan, diantaranya, pembatalan Keputusan KPU Nomor 175/PL 03 6-Kpt/1671/KPUKot/Vll/2018 Tanggal 4 Juli 2018.

Memerintahkan Termohon Untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang dan mendiskualifikasi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Palembang H Harnojoyo. S Sos dan Fitrianti Agustinda, SH Nomor Urut I. (ery)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts