Palembang, Sumselupdate.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lahat nomor empat, Bursah Zarnubi dan Parhan Berza.
Semua itu berdasarkan putusan sidang yang digelar Mahkamah Konstitusi, Kamis (9/8/2018) mengenai perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lahat 2018, yang diajukan pasangan calon Bursah Zarnubi dan Parhan Berza.
“Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan gugatan yang diajukan pasangan Bursah Zarnubi. Putusanya MK menolak gugatan yang diajukan,” kata Ketua KPU Lahat Syamsulrizal Nusir didampingi Sekretaris KPU Raswan Ansori.
MK juga memerintahkan agar pasangan Cik Ujang-Haryanto, paling lambat ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada 12 Agustus 2018. “Artinya dengan adanya putusan ini tidak ada lagi kendala bagi KPU untuk memutuskan pasangan Cik Ujang-Haryanto,” ujarnya.
Sebelumnya, hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lahat, pasangan nomor urut 3 Cik Ujang-Haryanto menang telak atas paslon lain dengan memperoleh 91.031 suara.
Disusul pasangan Bursah Zarnubi-Parhan Berza 49.667, kemudian pasangan nomor urut 1 Nopran Marjani-Herliansyah 45.207, diiringi paslon nomor urut 5 Purnawarman Kias-Rozi 13.761 dan terakhir pasangan Hapit Fadli-Erlansyah Rumsyah 10.371. (ery)