Sengketa Pilkada Lahat, MK Tolak Gugatan Zarnubi-Parhan

Kamis, 9 Agustus 2018

Palembang, Sumselupdate.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lahat nomor empat, Bursah Zarnubi dan Parhan Berza.

Semua itu berdasarkan putusan sidang yang digelar Mahkamah Konstitusi, Kamis (9/8/2018) mengenai perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lahat 2018, yang diajukan pasangan calon Bursah Zarnubi dan Parhan Berza.

Bacaan Lainnya

“Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan gugatan yang diajukan pasangan Bursah Zarnubi. Putusanya MK menolak gugatan yang diajukan,” kata Ketua KPU Lahat Syamsulrizal Nusir didampingi Sekretaris KPU Raswan Ansori.

MK juga memerintahkan agar pasangan Cik Ujang-Haryanto, paling lambat ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada 12 Agustus 2018. “Artinya dengan adanya putusan ini tidak ada lagi kendala bagi KPU untuk memutuskan pasangan Cik Ujang-Haryanto,” ujarnya.

Sebelumnya, hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lahat, pasangan nomor urut 3 Cik Ujang-Haryanto menang telak atas paslon lain dengan memperoleh 91.031 suara.

Disusul pasangan Bursah Zarnubi-Parhan Berza 49.667, kemudian pasangan nomor urut 1 Nopran Marjani-Herliansyah 45.207, diiringi paslon nomor urut 5 Purnawarman Kias-Rozi 13.761 dan terakhir pasangan Hapit Fadli-Erlansyah Rumsyah 10.371. (ery)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.