Sempat Lepaskan Tembakan, Residivis Kambuhan Tewas Didor

Selasa, 17 Juli 2018
Mayat tersangka Eko.

Martapura, sumselupdate.com – Satu lagi pelaku kriminalitas di wilayah Komering tewas di tangan Timsus Polres OKU Timur dan Polsek Martapura. Pasalnya, Eko (25), warga Desa Bantan, Kecamatan BP Peliung, seorang residivis kambuhan spesialis Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan Pencurian dengan Pemberatan (Curat) ini, mencoba melawan petugas saat akan ditangkap pada semalam (16/7/2018), sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres OKU Timur, AKBP Erlin Tangjaya SH SIK mengatakan, penangkapan terhadap tersangka yang merupakan bandit kambuhan ini, berawal dari informasi yang diterima Unit Reskrim Polsek Martapura tentang keberadaan tersangka Eko di Desa Negeri Agung.

Read More

Lalu anggota Unit Reskrim Polsek Martapura dan Timsus Polres OKU Timur, bergerak cepat dan melakukan penghadangan terhadap tersangka. Saat dihadang anggota, tersangka langsung mencabut senjata.

“Melihat tersangka memberikan perlawanan, tim kita dari Polres dan Polsek lalu melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka,” ungkapnya.

Sayangnya, satu teman tersangka yang belum diketahui identitasnya berhasil melarikan diri, sedangkan tersangka Eko terkena tembakan di bagian bahu kiri. Dari tangan tersangka Eko, petugas mendapatkan barang bukti berupa sepucuk Senjata Api Rakitan (Senpira) satu butir berisi peluru, dua selongsong dan satu buah kunci T.

“Kemudian tersangka dibawa ke rumah sakit Martapura, tapi nyawanya tidak tertolong,” kata Kapolres lebih lanjut.

Kapolres juga mengatakan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan, tiga Laporan Polisi (LP) yakni : LP Nomor :LP-B / 21 / VI / 2018 / SUMSEL / OKUT / SEK MPA tanggal 05 Juni 2018. Jam 16.00 WIB (Curat). LPNomor :LP-B / 03 / I / 2018 /SUMSEl / OKUT / SEK MPA 20 Januari 2018. (Curas) dan LP Nomor : LP-B / 07 / VI / 2018 / SUMSEL / OKUT / SEK BPP tanggal 30 Juni 2018, jam 19.30 WIB (Curas).

Tersangka juga terlibat dalam aksi kriminalitas pada Selasa 5 Juni 2018, sekira pukul 16.00 WIB, di rumah korban Suyanto (44), di Kebon Jati Barat, Kelurahan Paku Sengkunyit, Kecamatan Martapura, OKU Timur. Tersangka Eko melancarkan aksi Curat dengan cara mencongkel atau merusak kunci kontak motor korban menggunakan kunci T. (Mat)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts