Baturaja, Sumselupdate.com – Sahrobi (27) warga Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga melakukan aksi cabul terhadap gadis di bawah umur berinisial Els (14).
“Tersangka sudah ditangkap,” tegas Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andrian saat dikonfirmasi, Rabu (11/7/2018).
Korban yang masih lugu ini disetubuhi tersangka saat menghadiri acara makan-makan di rumah tersangka. Semua itu terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialami pada ibunya.
Awalnya, pada Rabu (4/7) lalu, korban Els pergi dari rumah tanpa pamit. Saat itu korban pergi bersama temannya berinisial YY (15). Tanpa sepengetahuan orangtuanya, korban dan temannya pergi ke rumah tersangka, kumpul bersama temannya karena ada acara makan-makan.
Selanjutnya, korban tidak pulang ke rumah karena takut hari sudah malam. Malam itu setelah makan korban membantu mencuci piring. Korban yang mengaku tangannya kedinginan meminta balsem kepada tersangka.
Tersangka lalu mencarikan balsem dan diberikan kepada korban. Saat korban mengoleskan balsem, tersangka tiba-tiba mendekap korban dan menariknya ke kamar. Dengan bujuk rayu tersangka berhasil menggauli korban.
Keesokan harinya, korban juga tidak pulang ke rumah. Dia diajak temannya untuk main ke rumah teman perempuannya di Kota Baturaja. Pihak keluarga yang cemas bingung mencari keberadaan korban.
Akhirnya, korban ditemukan saudara sepupunya berinisial Gen pada Kamis (5/7) di Baturaja dan diajak ke rumahnya. Ibunya berinisial Mir menjemput korban untuk diajak pulang. Karena curiga dengan anak gadisnya yang tak pulang dua hari, ibunya akhirnya bertanya.
Meski pada awalnya enggan mengaku, korban akhirnya bercerita sudah disetubuhi oleh tersangka. Korban mengaku kepada pelapor telah disetubuhi dan dicabuli pelaku pada Rabu (4/7) malam. Tak terima anaknya dirusak, ibunya akhirnya melaporkan kejadian itu ke Mapolres OKU, selanjutnya tersangka diamankan aparat kepolisian.
Pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (wid)











