Palembang, Sumselupdate.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU), menonaktifkan layanan hitung cepat Pilkada 2018, Sabtu (30/6/2018).
Pantauan Sumselupdate.com pukul 19.00, laman infopemilu.kpu.go.id, hanya menampilkan pesan jika layanan tersebut sedang di nonaktifkan. Namun situa utama KPU, masih bisa diakses dengan baik.
Untuk meningkatkan pelayanan terhadap informasi tentang pemilihan, sementara waktu layanan ini tidak kami aktifkan.
Sumber Sumselupdate.com belum mendapatkan keterangan resmi dari KPU perihal penonaktifan layanan hitung cepat ini.
Laman infopemilu.kpu.go.id digunakan oleh KPU untuk menampilkan informasi seputar Pemilu dan Pilkada. Di laman ini juga, masyarakat bisa mengetahui hasil hitung cepat Pilkada 2018.(adm5)











