Palembang, Sumselupdate.com – Pasca- merampungkan kasus illegal logging korporasi UD Ratu Cantik yang berujung pada vonis penjara, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kini kembali menangani empat perkara kasus serupa.
Hal tersebut dilaksanakan dalam upaya memberantas praktik illegal logging serta pengrusakan hutan.
Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Redha Manthovani, Senin (7/5/2018) mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan dan pelimpahan dengan total empat berkas sejak awal tahun 2018.
Sementara dua berkas perkara tambahan akan segera disusulkan dari penyidik, sehingga diperkirakan sebanyak enam berkas perkara akan diproses dalam waktu dekat.
Lebih lanjut Redha mengatakan, empat berkas yang sedang ditangani saat ini merupakan kasus illegal logging perseorangan yang tertangkap tangan di lapangan.
Meski demikian, kasus ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk menguak keterlibatan pihak korporasi yang diduga kuat terlibat.
“Memang semuanya pelaku lapangan, tapi kami tidak berhenti di situ. Kami akan telusuri siapa yang punya kayu, siapa yang memerintahkan untuk menjual,” ujarnya
Menurut Redha, upaya untuk membongkar praktik illegal logging harus didukung dengan bukti yang kuat.
Terkait hal ini, pihak kejaksaan terus melakukan konsolidasi dengan penyidik agar proses hukum di persidangan sesuai dengan yang diharapkan.
Sebagian besar perkara yang diterima Kejati Sumsel merupakan kasus illegal logging yang terjadi di wilayah Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.
Para pelaku memanfatkan aliran sungai untuk menyelundupkan hasil hutan.
“Tidak semuanya ditangkap di dalam hutan, ada yang ditangkap saat mengangkut kayu dengan menggunakan truk di jalan. Itu di wilayah Banyuasin,” urainya
Pola pengungkapan praktik illegal logging dalam skala besar diakui Redha, sebagian besar dimulai dari tingkat lapangan dengan skala kecil.
“Dari pelaku di lapangan, diharapkan dapat dikembangkan pola kejahatan pengrusakan hutan yang biasanya dilakukan secara teroganisir dengan pihak korporasi yang berada di belakangnya,” ujarnya. (adi)











