Palembang, Sumselupdate.com – Dua sejoli atas nama Reni Anggraini (36) warga Lebak Murni dan teman prianya Sukri alias Rudi (47), warga Banyuasin harus masuk penjara Polsek Mariana, Rabu (24/8).
Keduanya ini diamankan petugas lantaran kompak membuat laporan palsu di Polsek Mariana dengan mengaku telah menjadi korban penodongan yang mengakibatkan sepeda motornya hilang dirampas pelaku kejahatan.
Informasi dihimpun, kejadian dilakukan tersangka Reni saat mendatangi Polsek Mariana untuk membuat laporan atas tuduhan jika sudah ditodong di Desa Prambanan pada Selasa (23/8) lalu.
Dihadapan petugas, Reni mengaku sudah kehilangan sepeda motor Honda Beat Sporty CW bernopol BG 3639 AAV yang sudah dirampas oleh pelaku yang menggunakan senjata tajam (Sajam).
Kapolsek Mariana AKP Nazirudin, mengungkapkan ketika dilakukan pemeriksaan banyak kejanggalan dari pengakuan tersangka saat melaporkan kejadian yang menimpanya.
“Saat melakukan Olah TKP, di sana tidak sesuai dengan yang ada dalam laporannya. Dari sana, anggota kembali melakukan interogasi secara intensif terhadap tersangka. Barulah, tersangka mengakui kalau laporan itu bohong,” ungkap dia.
Dari pengakuan tersangka, sambung dia, dalam menjalankan aksi kejahatannya, tidaklah sendirian, melainkan dibantu teman prianya, Sukri.
“Kita langsung melakukan penangkapan terhadap Sukri. Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 343 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara,” tuturnya. (Man)











