Waspada, Ikan Kaleng Bercacing Masih Beredar di PALI

Senin, 9 April 2018
Petugas mendatangi salah satu minimarket di Pendopo.

PALI, Sumselupdate.com – Maraknya pemberitaan di tengah masyarakat terkait ikan kaleng yang masih diperjual oleh toko-toko membuat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengelar sidak di sejumlah toko, Senin (9/4/2018).

Sidak yang digelar bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Kesehatan Kabupaten PALI, ini, menyisir toko-toko di sekitar pasar tradisional Pendopo, untuk mencari apakah masih ada toko yang nekat tetap menjual merk ikan kaleng yang sudah dilarang beredar oleh BPOM tersebut.

Read More

Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag Kabupaten PALI M Sunardi SE MSI mengatakan, pihaknya memang masih menemukan adanya beberapa toko wilayah Ibukota Pendopo, yang masih memiliki merk-merk ikan kaleng yang mengandung cacing di dalam tokonya.

“Memang masih ada toko yang memiliki merk-merk ikan kaleng yang sudah dilarang diperjualbelikan. Namun, hasil sidak kita yang telah dilakukan, ternyata toko-toko sudah menyimpan semuanya untuk bisa diambil oleh pihak distributor. Jadi ada yang masih dan ada juga yang sudah ditarik distributor,” ujarnya.

Sementara, ‎Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten PALI dr H Muzakir MKes mengatakan, masyarakat di wilayah Bumi Serepat Serasan agar tidak mengonsumsi ikan kalengan yang sudah dilarang peredarannya tersebut agar tidak berdampak buruk bagi kesehatan.

“Ikan kemasan dalam kaleng yang mengandung cacing, pastinya patut diwaspadai seluruh masyarakat. Pasalnya, apabila tidak teliti dalam memilih makanan yang akan dikonsumsi, tidak menutup kemungkinan bisa berakibat buruk bagi kesehatan kita,” jelasnya. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts