Jakarta, Sumselupdate.com– Seiring dilakukannya uji publik rancangan peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan peserta Pemilu Presiden dan anggota DPR RI hingga DPRD, partai politik terlihat kompak menolak adanya pasal kewajiban bagi calon anggota legislatif (caleg) untuk membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
Wakil Ketua DPP Demokrat, Andi Nurpati menegaskan, jika KPU memaksakan caleg wajib menyerahkan LHKPN, itu justru melanggar undang undang.
“Karena tidak ada di undang-undang. KPU itu sebetulnya bertentangan dengan undang-undang,” kata Andi di kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (5/4/2018) seperti dilansir viva.co.id.
Menurutnya, KPU seharusnya menghapus pasal yang mengatur LHKPN dalam rancangan PKPU tersebut. “Demokrat meminta KPU pasal tersebut dicoret atau ditiadakan. Ini memberatkan para Caleg. Persyaratan Caleg sesuaikan saja yang sudah tercantum dalam undang undang,” ujar Andi Nurpati.
Wakil Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Pusat PDIP, Eko Sigit Rukminto Kurniawan juga menyampaikan hal senada. Ia mengungkapkan tidak semua caleg berlatar belakang penyelenggara negara. Karenanya, kewajiban untuk menyerahkan LHKPN tidak diberlakukan rata kepada semua caleg.
“Secara prinsip LHKPN itu nomenklaturnya laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Caleg kan tidak semua penyelenggara negara,” ujarnya.
Pendapat senada juga disampaikan Ketua Bidang Pemenangan Presiden Partai Bulan Bintang (PBB) Sukmo Harsono. “Tidak ada dasar hukumnya. Bagaimana caleg yang bukan aparat negara, bahkan mungkin hanya seorang santri harus membuat LHKPN kepada KPK,” sebutnya.
Dia meminta KPU membatalkan rencananya tersebut, sebab PKPU yang baru itu justru akan mengacaukan kontestasi yang ada. “Jika syarat ini diwajibkan, sehingga bisa menggugurkan caleg, sungguh berbahaya aturan ini,” ujarnya.
Sementara Ketua DPP bidang Hukum dan Advokasi Partai Perindo Christophorus Taufik mengatakan, para caleg seharusnya cukup menyerahkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak saja dan bukan LHKPN.
“Setelah caleg terpilih, barulah dia wajib melaporkan kepada KPK. Tapi kalau belum (terpilih) terus sudah lapor, iya kalau terpilih, kalau tidak bagaimana?” ujarnya.
Dalam pasal 8 ayat 1 huruf (v) rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disebutkan bakal calon harus memenuhi persyaratan melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwewenang, memeriksa laporan kekayaaan penyelenggara negara.
Selain itu, dalam Pasal 9 ayat 1 huruf (j) menyatakan pelaporan harta kekayaan para bakal calon dinyatakan dengan bukti tanda terima penyerahan Laporan Harta Kekayaan Pribadi/Pejabat negara dari KPK. (shn)











