Muarabeliti, Sumselupdate.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Musirawas (Mura) melakukan terobosan untuk membantu pemerintah daerah agar cepat lepas dari status daerah tertinggal.
Salah satunya dengan cara mempermudah Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengurus Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat. Sebagai buktinya, ada sebanyak 664 PNS di lingkungan Pemkab Mura menerima SK kenaikan pangkat periode 1 April 2018 yang diserahkan Bupati Mura H Hendra Gunawan, di Auditorium Pemkab Mura, Kamis (29/3/2018).
“664 ini adalah bagian dari 6.203 PNS di Mura dan merupakan orang-orang terpilih. Jika selama ini belum menunjukkan kinerja sebagai PNS. Diharapkan dengan pelayanan prima yang telah diberikan BKPSDM ini, kedepan dapat menunjukkan kinerja yang semakin baik sebagai PNS,” kata Bupati Mura H Hendra Gunawan.
Dijelaskannya, untuk mewujudkan kondisi lebih baik itu ada di tangan aparatur nya. “Jika kondisi aparaturnya baik, Insya Allah mewujudkan Musi Rawas Sempurna bukan sebuah khayalan,” katanya.
Selain itu Bupati juga mengapresiasi kinerja BKPSDM yang telah membuat terobosan di bidang kepegawaian, sebagai upaya mempercepat daerah ini lepas dari status tertinggal.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Mura H Rudi Irawan melalui Kabid Mutasi dan Pengangkatan, Amin Subagja mengatakan, sebelum penyerahan SK 664 PNS oleh bupati, pihaknya sudah menyerahkan langsung SK kepada PNS yang bertugas di kecamatan.
Caranya, dengan turun langsung ke kecamatan dan mempercepat proses pengurusan kenaikan pangkat bagi PNS ini. Setidaknya dapat meringankan tugas-tugas PNS dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara.
Artinya, PNS tidak lagi bolak balik dari tempatnya berdinas ke BKPSDM untuk menanyakan SK tersebut selesai atau belum.
Dikatakannya, SK kenaikan pangkat yang prosesnya cepat selesai sebelum tanggal 1 April ini merupakan SK yang ditetapkan oleh Bupati Mura, sementara SK yang ditetapkan oleh Gubernur Sumsel tidak bisa dipastikan apakah bisa cepat seperti proses SK yang ditetapkan bupati.
Selama ini, jelasnya, proses mengurus SK kenaikan pangkat itu sering terlambat, bahkan yang seyogyanya sudah diterima sebelum 1 April oleh PNS bersangkutan, terkadang molor hingga bulan Juni.
Tidak pastinya SK itu keluar selama ini, akan menguras waktu dan tenaga serta menambah biaya bolak balik PNS yang mengurusnya, sehingga tugas mereka sebagai PNS melayani masyarakat tidak dilakukan secara maksimal.
Dengan telah dimudahkan nya proses mengurus SK kenaikan pangkat ini, tidak ada alasan lagi bagi PNS untuk tidak memberikan pelayanan prima kepada masyarakat di tempatnya mengabdi.
Salah seorang PNS yang bertugas di Desa Mulyo Harjo, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, Dedi Purwanto mengucapkan terima kasih atas pelayanan prima diberikan BKPSDM itu.
“Dengan tidak repot nya kami mengurus SK kenaikan pangkat ini, kami bisa fokus dan konsentrasi menjalankan tugas sebagai abdi negara. Terima kasih BKPSDM, terima kasih pak Bupati,” kata pria tenaga pendidik di SMPN Mulyo Harjo ini disela sela acara penyerahan SK itu. (ain/adv)











