Informasi dihimpun di lapangan, ketika tersangka, warga Jalan Pasundan, Kecamatan Kalidoni Palembang pergi bersama korban ke pasar mengendarai sepeda motor milik korban. Keduanya mulai mencari barang yang akan dibeli beberpa waktu lalu.
Namun, tersangka kemudian beralasan ingin buang air kecil. Saat itulah, tersangka membawa kabur motor milik korban yang kunci kontaknya sudah ada pada tersangka.
“Habis dapat motor itu, motornya saya jual senilai Rp2,5 juta. Terpaksa Pak karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan butuh uang,” kata dia, Minggu (14/8).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede mengungkapkan, berangkat dari laporan masyarakat pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, tersangka berikut barang bukti berhasil diamankan.
“Modusnya meminta diantarkan ke suatu tempat, lalu ditinggalkannya korban ini. Akibatnya, tersangka akan dikenakan Pasal 372 KUHP,” ungkap dia. (Man)











