PALI, Sumselupdate.com – Masih belum berakhir permasalahan ganti rugi yang timbul akibat kelalaian PT Medco E&P, yakni pipa minyak mentah jalur tranfer Jene – Pengabuan tepatnya di KM62 yang bocor akibat korosi, di Desa Suka Maju, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI pada 10 November 2017 lalu.
Perusahaan yang bergerak di sektor minyak dan gas bumi ini terkesan bertele-tele dan mengelak untuk membayar gantirugi yang telah disepakati dari pihak perusahaan dan masyarakat yang dirugikan dari cairan minyak mentah.
Bahkan, DPRD PALI sempat melakukan mediasi di ruang rapat paripurna DPRD PALI yang dipimpin Ketua DPRD dan anggota Komisi II pada Selasa (13/2) lalu, pihak perusahaan akan memastikan keputusan pembayaran ganti rugi pada 26 Febuari dengan ketentuan ganti rugi karet warga dihargai sebesar Rp6.000/kg, untuk tiap kepingnya ditaksir seberat 50kg.
Sedangkan untuk ganti rugi tanam tumbuh, merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 40 tahun 2017. Namun demikian, perusahaan hingga kini tak ada kabar dan etikat baiknya.
Kepala Desa Suka Maju, Rudini saat dijumpai belum lama ini, menerangkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum ada sama sekali bertemu dengan pihak Medco usai melakukan mediasi di kantor dewan beberapa waktu lalu
“Hingga kini belum ada etikat baik dari perusahaan, padahal kesepakatan di dewan kemarin telah disetujui, dan juga disaksikan ketua DPRD. Berarti perusahaan ini memang membangkang dan terkesan tidak mau ganti rugi. Didepan wakil rakyat saja masih berkilah, bagaimana kalau tidak di mediasi DPRD, mungkin rakyat dibodohi.” tegas Kades.
Selain itu, Rudini juga menjelaskan bahwa, pihaknya sempat berkoordinasi via telpon kepada pihak perusahaan. Namun, lagi-lagi pihak perusahaan belum memastikan. “Beberapa waktu lalu saya sempat menanyakan hal ini kepada pihak Medco, malah dijawab Akan segera kita lakukan untuk kebaikan bersama,” imbuhnya
Kedepan, Kades mengaku tetap melakukan koordinasi dengan perusahaan dan memimta Dewan mendesak agar perusahaan segera melakukan kewahibannya.”Kita tetap koordinasi dengan perusahaan, dan kita juga meminta anggota Dewan kita mendesak perusahaan tersebut, agar tidak bertele-tele untuk melakukan kewajiban kepada warga,” ucapnya.
Sementara itu, dari pihak perusahaan, melalui Humas Yulianto, tidak dapat dihubungi. Bahkan, saat mencoba menghubungi melalui pesan whatsapp Minggu (18/3/2018), tidak kunjung ada balasannya, meski pesan tersebut sudah ada centang biru sebagai tanda sudah dibaca. (adj)











