Kasus Ujaran Kebencian, Kapolda : Unsur Pidananya Ada dan Jelas

Sabtu, 10 Maret 2018
Kapolda Irjen Pol Zulkarnain saat rilis kasus ujaran kebencian pada Jumat (9/3/2018).

Palembang, Sumselupdate.com – Ditahannya FK (50) yang diketahui merupakan seorang Pimred (Pimpinan Redaksi) salah satu Media Online oleh pihak Polresta Palembang, akan diungkap dan dibuktikan dengan mengadakan saksi ahli bahasa, saksi ahli pidana dan saksi ahlk ITE,

Hal itu disampaikan Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain didampingi Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono, saat press release di ruang lobi Mapolresta Palembang, Sabtu (9/3/2018) sore.

Read More

“Untuk membuktikannya kami akan mengadakan saksi ahli bahasa, saksi ahli pidana dan saksi ahli ITE,” ujarnya.

Dijelaskan Zul, kendati FK beralasan jika cuitan yang dituliskan tersangka di Medsos (Media Sosial) Facebook sekedar tulisan biasa, namun dalam hal ini ada pihak yang merasa dirugikan.

“Kalau dalam hal ini, kita pihak kepolisian menilai unsur pidananya ada dan jelas. Apa yang sudah dilakukan oleh FK ini melanggar undang-undang ite dan ancaman pidananya enam tahun. Dan kami sampaikan lagi untuk membuktikan itu, maka saksi ahli bahasa, saksi ahli pidana dan saksi ahli ITE juga,” pungkasnya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts