PALI, Sumselupdate.com – Para pedagang warung kecil yang berada di seputaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Talang Ubi merasa resah karena akan dibangun minimarket waralaba tepat di depan Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD Talang Ubi.
Menurut beberapa pedagang, munculnya minimarket tersebut bisa mematikan omset mereka.
“Kalau dibangun, ya nanti berkurang omset kami. Bahkan bisa jadi mematikan mata pencaharian kami. Harusnya kan ada aturannya bangun minimarket, jangan sembarangan. Harus memikirkan usaha mikro seperti kami ini, katanya mau menghidupkan ekonomi kerakyatan, bukannya gencar bangun dan memberikan bantuan modal usaha, malah membuka minimarket waralaba dari luar negeri itu,” keluh Rindi, salah satu warga yang memiliki warung kecil di seputaran RSUD Talang Ubi, Minggu (7/8).
Sementara itu, dari pihak pemerintah kelurahan serta kecamatan membantah jika warga setempat menolak dibangunnya minimarket.
“Berkas sudah diantarkan ke Badan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (BPMTSP) kabupaten PALI. Dan sudah mendapat izin dari warga dan tetangga kanan kiri yang akan dibangun minimarket tersebut,” ujar Camat Talang Ubi Asrohi, saat dikonfirmasi awak media beberapa waktu yang lalu.
Asrohi jug menambahkan, jika kabupaten PALI mau maju maka warga, pemerintah serta investor harus bekerja sama.
“Kalau dilarang terus, bagaimana kabupaten PALI akan maju. Mereka (pengusaha minimarket-red) kan ingin membuka usaha di tempat kita, toh nantinya mereka akan bayar pajak. Lagi pula, minimarket yang akan dibangun tersebut jauh dari pasar tradisional,” sanggah Asrohi.
Terpisah Junaidi Anwar Kepala BPMTSP kabupaten PALI menuturkan jika pihaknya telah menerima berkas mohon perijinan soal dibangunnya minimarket tersebut.
“Pihak kami telah menerima berkasnya. Namun, ada beberapa yang kurang, jadi kami kembalikan lagi berkas tersebut,” kata Junaidi.
Untuk selanjutnya, pihaknya akan melakukan survei ke lokasi, untuk mengetahui apakah dibangunnya minimarket tersebut benar-benar sesuai prosedur.
“Yang pastinya kami akan meninjau terlebih dahulu. Kita lihat juga apakah minimarket itu mendapat izin dari warga setempat. Karena, kami juga tidak ingin jika dibangunnya minimarket yang bersifat waralaba itu akan mematikan usaha mikro milik warga,” tegasnya.
Pantauan awak media dari lokasi bangunan minimarket sedang dibangun. Dan dapat informasi, bahwa sudah dibayar uang sewa selama 10 tahun kepada sang pemilik tempat. (adj)











