Korupsi Pakaian Muslim, Dua Direktur Perusahaan Terancam 20 Tahun Penjara

Selasa, 6 Februari 2018
Ilustrasi persidangan

Palembang, Sumselupdate.com – Dua terdakwa korupsi pakaian muslim yakni Hermansyah Wakil Direktur CV Iska Pratama dan M Amin Adhan Direktur CV Dua Putera terancam 20 tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (6/2/2018).

JPU menjerat kedua warga Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI ini dengan Pasal 2 dan 3 UU No 20/2001 lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan seragam muslim berupa pakaian Ustad dan Ustadzah se-Kabupaten OKI berjumlah 2.750 orang dengan anggaran Rp825 juta dari APBD 2015.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sutriyono SH dalam dakwaan mengatakan, bahwa dalam pengadaan seragam ini dari hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan ada kerugian negara sebesar Rp337.891 250.000.

Usai jaksa membacakan dakwaan majelis hakim yang diketuai Paloko menunda persidangan dan kembali akan dilanjutkan pekan depan dengan pemeriksaan saksi-saksi. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts