Jakarta, Sumselupdate.com – Rapat gabungan Kapolri, Mendagri, KPK, KPU, Kejaksaan Agung dan DPR menyepakati 8 poin dari 9 kesimpulan dalam menghadapi pilkada serentak.
Dalam hal ini anggota DPR menolak poin kesembilan usulan Kapolri soal penundaan proses hukum yang melibatkan peserta pilkada.
“Poin 9 ini kita drop dan kita serahkan ke penegak hukum untuk membuat kajian sendiri atau kesepakatan sendiri,” kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang bertindak sebagai pimpinan rapat.
Sejumlah fraksi keberatan dengan usulan nomor sembilan tersebut. Anggota Fraksi Partai Hanura Rufinus Hutauruk keberatan proses hukum yang menjerat peserta pilkada ditunda.
Rufinus menilai, tak dijelaskan batas waktu penundaan proses hukum dalam usulan tersebut. “Ini enggak boleh, pidana ya pidana saja, yang mana pidana khusus mana pidana umum,” jelas Rufinus.
Hal senada disampaikan anggota Fraksi Gerindra Ahmad Riza Patria. Ia menilai, netralitas Polri tak perlu hingga menunda proses hukum yang menimpa salah satu pasangan calon. Polisi diminta tetap menjalankan fungsi sebagai penegak hukum.
“Jangan bikin kebijakan baru menghentikan pemeriksaan. Yang penting netral. Tidak usah dikeluhkan dan dikurangkan,” jelas Riza.
Sementara, anggota Fraksi PAN Yandri Susanto menilai, penundaan proses hukum dikhawatirkan jadi alat berlindung dari jerat hukum. “Jangan pilkada berlindung di balik kesalahannya biarlah berjalan apa adanya jangan diganggu pilkada,” jelas Yandri.
Menanggapi hal ini, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan kebijakan itu diambil untuk menghormati proses demokrasi. Dikhawatirkan, proses hukum dapat mempengaruhi popularitas dan elektabilitas pasangan calon.
Tito pun meminta DPR tak menyudutkan polisi jika proses kasus hukum justru dituding sebagai upaya kriminalisasi pihak tertentu.
“Seandainya tidak disepakati fine, yang penting di forum ini kami sampaikan jangan salahkan kita nanti kalau seandainya kami proses dianggap kriminalisasi,” pungkas Tito. (pto)











