Palembang, Sumselupdate.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumsel tahun 2016-2036, sekaligus meresmikan Sistem Informasi Tata Ruang (Sitarung).
Kepala Dinas PUBM-TR Provinsi Sumsel, Ucok Hidayat, Kamis (30/11/2017) mengatakan, dengan ditetapkannya Perda tersebut, Pemprov maupun Kabupaten/Kota wajib menyesuaikan Rencana Tata Ruang Daerah dan Penetapannya.
“Rencana tata ruang yang berkualitas, membutuhkan tujuan, kebijakan, strategi dan muatan yang mampu mengantisipasi isu-isu penataan ruang yang ada. Dan juga mensinkronkan produk tata ruang dengan pemanfaatan dan pengendalian ruang yang bersifat komprehensif, baik ekonomi, sosial dan lingkungan,” ungkap Ucok, Kamis (30/11/2017).
Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2010, tentang penyelenggaraan penataan ruang, mengamanatkan bahwa bentuk pembinaan penataan ruang kepada masyarakat dapat dilakukan melalui sosialisasi dan pengembangan sistem informasi untuk menyebarluaskan informasi penataan ruang.
Lebih lanjut ia menambahkan, Pemprov Sumsel bekerja sama dengan Kelola Sendang membangun Sitarung yang nantinya sistem informasi ini dikembangkan sebagai media untuk penyebarluasan informasi tata ruang.
“Pengembangan Sitarung bertujuan untuk meningkatkan kapasitas layanan informasi dan komunikasi untuk mewujudkan masyarakat berbudaya informasi dan komunikasi bidang penataan ruang, serta koordinasi provinsi-kabupaten/kota dan antar walidata dalam bidang penataan ruang,” jelasnya.
Melalui sosialisasi Perda No 11 tahun 2016 dan launching ini, Ucok berharap dapat memberikan wawasan, pemahaman dan pengetahuan terhadap perencanaan tata ruang. (adi)











