Baturaja, Sumselupdate.com – Kabar buruk bagi tenaga honor non kategori, khususnya di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Pasalnya, Bupati Drs Kuryana Azis menegaskan sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 tentang pengangkatan honorer menjadi CPNS, maka intesif tenaga honor distop.
“Mereka (tenaga honor non kategori) bukan lah tenaga honorer yang diangkat melalui Keputusan Bupati. Melainkan, mereka Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang diikat dengan perjanjian kerja, dengan perjanjian tidak menuntut honorarium,” tegas Kuryana saat rapat Paripurna, Senin (27/11/2017).
Dirinya selaku orang nomor satu di Bumi Sebimbing Sekundang tidak diperbolehkan lagi mengeluarkan SK honorer. “Jadi mereka bukanlah tenaga honorer yang diangkat melalui Keputusan Bupati. Melainkan, TKS yang diikat dengan perjanjian kerja,” katanya.
Mengenai honor yang diterima sampai bulan Juli 2017, kata Bupati, itu bukanlah merupakan honor atau insentif. Akan tetapi biaya pengganti transport dari kegiatan yang itupun hanya dianggarkan sampai Juli 2017. Soal honor atau upah TKS yang katanya mesti sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK), menurut Bupati, bisa saja diberlakukan demikian, terlebih perintahnya memang ada, seperti dalam Keputusan Menkes tadi.
“Tapi selama ini upahnya disesuaikan dengan kemampuan SKPD terkait. Dan upah atau honornya diberi melalui dana kegiatan. Karena kalau tidak seperti itu, tentu anggaran bisa membengkak. Apalagi jika mau menerapkan sesuai UMK,” imbuhnya.
Sebelumnya tiga fraksi di DPRD yakni, Fraksi PDIP gabungan PKPI, Fraksi Golkar gabungan dan Fraksi Nasdem, yang mempertanyakan dan mengangkat persoalan tersebut ke dalam paripurna akhir pada Sabtu (25/11). Tiga fraksi tersebut mempertanyakan pada Bupati dan instansi terkait, mengenai keluhan tenaga perawat yang termasuk tenaga honorer non kategori di Dinkes, karena sejak Juli 2017 lalu sampai saat ini mereka tidak lagi mendapat insentif.
“Kami ingin mempertanyakan masalah tenaga kesehatan kontrak seluruh UPTD Puskesmas se OKU, yang sejak Juli 2017 lalu sampai sekarang insentif mereka dihentikan. Padahal sesuai keputusan Menkes, bahwa tenaga kesehatan sebagaimana tenaga kontrak/ sukarela/ honorer, mereka tetap diberikan upah minimun kab/ kota setempat yang ditetapkan,” begitu pertanyaan fraksi PDIP gabungan PKPI, melalui jubirnya tempo hari. (wid)











