Tak Penuhi Unsur Pidana, Syaiful Bahri Dibebaskan dari Tuntutan

Kamis, 9 November 2017
Ilustrasi

Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa Syaiful Bahri bisa bernapas lega meskipun pada persidangan sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat B Taupani, SH, MKn, dengan pidana penjara selama 2,5 tahun.

Namun, majelis hakim yang diketuai Wisnu Wicaksono memvonis bebas terdakwa warga jalan Pipa Reja Kemuning tersebut. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (8/11/2017).

Read More

“Perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur pidana tapi lebih kepada wanprestasi atau ingkar. Membebaskan terdakwa dari semua tuntutan atau onslag,” kata Wisnu.

Usai mendengarkan putusan dari majelis hakim terdakwa langsung menyatakan sikap menerima melalui kuasa hukumnya Wilson, SH, menyatakan, majelis hakim sudah sangat jeli melihat dan memutuskan kasus ini.

Di mana, dari awal ini perbuatan perdata bukan pidana, karena ada wanprestasi atau ingkar janji dan ini termasuk gugatan perdata.

“Kami sangat bersyukur atas putusan ini. Karena klien kami memang tidak ada unsur pidana melainkan hanya wanprestasi,” jelasnya.

Terungkap di persidangan, diduga melanggar undang-undang perlindungan konsumen membuat bos perumahan, yaiful Bahri (46) warga Pipa Reja Kemuning, Palembang, ditetapkan sebagai terdakwa dan dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel untuk dilakukan penahanan selama 21 hari ke depan dengan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang.

Sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Setelah dilakukan pemeriksaan di Kejari Palembang, akhirnya Syaiful Bahri dibawa ke dalam mobil tahanan untuk menuju Rutan Pakjo, Kamis (23/3). Setelah sebelumnya di Penyidik tidak dilakukan penahanan.

Dalam berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel, Rakhmat B Taupani terungkap kasus ini bermula pada Kamis 13 Juni 2016, di mana pelapor Mas Ayu Rahma Faradilah sebagai pembeli bersama terdakwa Syaiful Bahri melakukan perjanjian jual beli sebidang tanah di kawasan  Jakabaring, Komplek Sapphire Residence blok A di Kelurahan Sungai Kedukan Kecamatan Rambutan Banyuasin seharga 318.750.000 termasuk biaya kepengurusan Hak Izin Mendirikan Bangunan town house bertipe 150.

Dengan perjanjian di hadapan notaris Dessy Yusnita, SH, MKn, bahwa kedua belah pihak sepakat sertifikat hak milik nantinya atas nama Mas Ayu Rahma Faradilah.

Namun, setelah ditunggu sampai satu tahun, ternyata terdakwa tidak memenuhi janjinya dan membuat terlapor mengadukan kejadian ini ke SPKT Polda Sumsel dan ditindaklanjuti Ditreskrimsus Polda Sumsel dan menjerat terdakwa dengan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 hurup F tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts